Bikin SIM Wajib Pakai Scan Wajah, Calo Auto Ngga Laku Deh

(Dok:satuviral.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) -Korlantas Polri kini menggunakan teknologi pengenalan wajah digital (Facial Recognition) untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bikin SIM pakai teknologi Scan Wajah bertujuan untuk menghindari calo atau joki SIM beraksi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirjen) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya calon pembuat sim wajib mengikuti tes wajah di depan sebuah alat. Alat ini akan mengenali identitas si pembuat SIM.

Dikutip dari satuviral.com, jika identitas pembuat SIM tidak sama dengan data diri yang tersambung ke Dukcapil, maka tidak bisa ikut ujian bikin SIM.

“Dulu bisa pakai joki, sekarang bisa pakai face recognition. Jadi, kalau tidak ikut tes ini, wajah tidak akan terekspos,” kata Brigjen Yusri Yunus dalam siaran persnya ditulis Satu Viral, Jumat (02/02/2023) di Jakarta.

Pihaknya sudah mendapatkan anggaran untuk memproduksi alat ini. Prototipe teknologi ini sudah dicoba di beberapa Satpam. Yunus juga berharap agar penggunaan teknologi ini bisa segera tersedia di seluruh Samsat POLRI.

“Saya mengembangkan prototipe ini. Jadi kalau ada yang pakai calo, itu salah. Karena apa yang dia inginkan, dia tidak bisa. Nanti ada tulisan lulus, enggak lulus,” imbuhnya.

Tujuan Bikin SIM Pakai Scan Wajah

Ia membenarkan pemberantasan calo atau joki SIM adalah salah satu prioritas POLRI saat ini. Sebelumnya Polri sudah menjalankan kebijakan sentralisasi SIM agar petugas Satpas tidak lagi “nakal”.

“Besok Tidak (ada lagi pejabat nakal). Semuanya diatur oleh Korlantas. kalau tahu gagal, ya tidak lulus. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori ya tidak lulus. karena kami memiliki pusat komando untuk dilihat, ‘jelasnya.

Sebelumnya, proses bikin SIM tetap terdesentralisasi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan petugas lapangan yang curang meloloskan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan.

 

Sebagai informasi, saat ini SIM terbagi menjadi beberapa jenis tipe kendaraan. SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) dengan berat maksimal 3.500 kg. Sedangkan SIM BI cocok untuk kendaraan di atas 3.500 kg.

SIM B II cocok untuk kendaraan alat berat, kendaraan derek. Juga untuk kendaraan derek trailer tunggal atau trailer. Selain itu juga untuk trailer dengan berat yang diizinkan lebih dari 1.000 kg.

Di sisi lain, SIM C diperuntukan ke pengendara sepeda motor. Permohonan pembuatan SIM juga memiliki volume yang tinggi setiap tahunnya. Tercatat pada 2019, SIM yang dikeluarkan oleh Polri mencapai 13.549.656.

Angka itu termasuk jumlah SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM C. Rinciannya, pada 2019 SIM A sebanyak 4.139.101, SIM BI 91.328, SIM BII 14.350, dan SIM C 9.304.877.

Jangan ketinggalan informasi SOB. Baca terus Satu Viral. Kamu bakal dapatkan berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.***