Terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Minta Maaf

(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Polda Metro Jaya memulihkan nama baik mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (HAS) usai sempat ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia akibat kecelakaan. Pemulihan nama baik itu berdasarkan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh tim asistensi dan evaluasi terkait kasus ini.

"Rehabilitasi nama baik sesuatu dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Dikutip dari cnnindonesia, rekomendasi lain dari tim ini adalah mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Hasya. Pencabutan status tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak. Merespons hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

Setelah itu, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.