Edar-Konsumsi Sabu, Oknum ASN Kecamatan di Inhu Riau Ditangkap Polisi

Foto: Barang bukti yang diamankan dari ASN pengedar sabu di Riau (Istimewa)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap. Pelaku ditangkap karena nekat mengedarkan sabu.

Oknum ASN bernama Nansah (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ diamankan Satnarkoba Polres Inhu di rumahnya pada Rabu (25/1) lalu. Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB dengan barang bukti sabu 10,52 gram.

"Terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh oknum ASN ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana marak peredaran narkoba di Desa Rimpian," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Dikutip dari detik.com, pelaku sendiri berdinas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu yang mendapatkan laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian.

 

Dalam operasi itu, tim lalu mengantongi nama pelaku yang kerap bertransaksi. Bahkan pada pelaku diduga ada barang bukti narkoba.

Selanjutnya tim yang didampingi ketua RT setempat datangi ke rumah pelaku. Benar saja, di rumah tim mengamankan pelaku.

"Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah dan ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang. Berat kotor 10,52 gram," kata Kapolres.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku jika sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan dan dipakainya. Bahkan hasil tes urinenya juga positif mengonsumsi narkoba.

"Selain sabu, tim mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Selain itu ada uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya," katanya.***