WADUH Korea Selatan Resmi Sahkan Pernikahan Lanang Karo Lanang

(dok:satuviral.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) Korea Selatan resmi melegalkan pernikahan gay atau sesama jenis pada Selasa (21/2). Komunitas LGBTQ langsung menyambut baik legalisasi pernikahan sesama jenis oleh pengadilan Korea Selatan.

    Sempat Dilarang, Atribut LGBT Diizinkan di Piala Dunia 2022 Persetujuan ini juga diputuskan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Sebelumnya, beredar berita viral dimana pasangan sesama jenis So Seong Wook, Kim Yong Min, dan Kim Young Min mengajukan gugatan ke pengadilan Korea Selatan untuk mendapatkan hak hidup bersama secara hukum.

  Setelah beberapa tahun hidup bersama, mereka memutuskan menikah di luar catatan sipil pada 2019. Namun, pasangan tersebut tidak mendapatkan legitimasi karena pernikahan sesama jenis tidak diakui di bawah hukum Korea Selatan pada saat itu.

  Pada tahun 2021, Seong Wook menggugat Asuransi Kesehatan Nasional (NHI) karena mencabut tunjangan asuransi pasangannya setelah mengetahui bahwa mereka adalah pasangan gay.

Resmi Disahkan di 2023

    Pengadilan rendah memenangkan pihak tergugat NHI, namun Pengadilan Tinggi memenangkan pihak penggugat pada Selasa (21/2).

  “Kami sangat senang. Ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tapi juga bagi pasangan sesama jenis dan pasangan LGBTQ di Korea Selatan,” kata Seong Wook seperi dilansir satuviral.com.

  Dalam putusannya, MA menyatakan NHI tidak mencantumkan dalil yang menguatkan alasan karena pasangan sesama jenis diperlakukan berbeda dengan perkawinan adat.

 Penolakan dari NHI dianggap sebagai pelanggaran manfaat suami-istri berdasarkan hukum umum.

    “Siapa pun bisa menjadi minoritas, dan menjadi minoritas pada dasarnya berbeda dari mayoritas. Ini bukan soal benar atau salah,” kata pengadilan dalam keputusannya. Diakui bahwa praktik diskriminatif dalam kasus ini melanggar prinsip kesetaraan.***