Direktur Pabrik Sawit di Riau Gugat Disnaker, Ada Apa? Begini Kejadiannya

Sidang Praperadilan Johan Kosiadi di PN Pekanbaru (Foto: Istimewa)

JAKARTA (SURYA24.COM) PEKANBARU- Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi, mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas penetapannya sebagai tersangka. Dia tidak terima usai ditetapkan tersangka oleh PPNS dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.

     Perlawanan Johan Kosiadi disampaikan ke PN Pekanbaru pada 22 Februari lalu. Johan menggugat terkait sah atau tidaknya status penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2023/PN.Pbr.

    Duduk sebagai Pemohon, Johan Kosiadi dan Termohon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau.

    Dalam sidang gugatan perdana yang telah digelar di PN Pekanbaru sore tadi, terlihat Johan Kosiadi diwakili pengacara Mona Hutapea. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau diwakilkan oleh dua penyidik dalam kasus tersebut.

   "Jawaban tertulisnya dari Termohon ada?," kata hakim tunggal PN Pekanbaru, Lifiana Tanjung,  seperti dillansir detik.com, Jumat (3/3/2023).

    Pada kesempatan itu Termohon akhirnya menyampaikan jawaban secara lisan dan tertulisnya. Setelah semua disampaikan, sidang pun ditunda hingga Senin (6/3) mendatang.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosiyadi mengaku sudah tahu pihaknya akan digugat. Ia pun sudah mengirimkan dua penyidik PPNS mengawal sidang tersebut.

    "Iya (mengajukan gugatan Praperadilan). PPNS hadir, mereka penyidik PPNS-nya (menghadiri sidang)," kata Imron kepada detikSumut.

    Imron memastikan, Johan Kosiadi sebagai pucuk pimpinan PT NHR dipanggil dua kali dalam kasus sengketa terkait upah kepada mantan Direktur, Hendri Wijaya. Sayangnya Johan Kosiadi selalu mangkir.

    "Tidak hadir dua kali panggilan pengawas ketenagakerjaan dianggap menghalang-halangi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan," kata Imron.

    Imron mengaku tak masalah digugat oleh Johan Kosiadi. Namun ia berharap Johan dapat memenuhi panggilan penyidik agar menjelaskan persoalan sengketa dengan mantan pimpinan lama.

   "Dia tak terima jadi tersangka. Tapi tak kooperatif menyelesaikan masalahnya," tegas Imron.

    Sebelumnya mantan direktur PT NHR, Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Batang Gansal. Hendry Wijaya menutup jalan dengan menanam sawit di tengah jalan, pada Desember 2022 lalu.

    Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Di mana setelah mundur, dia dijanjikan oleh perusahaan Rp 1,3 miliar.

 

    Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.

     Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan hingga akhirnya menggugat ke Disnakertrans Riau.***