Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sikat 2 Pelaku

Bagan Sinembah (Surua24.com) - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil gagalkan peredaran 13 paket sabu dan 68 butir Pil Ekstasi dan sikat 2 tersangka berinisial F E Simarmata dan D L Tobing, Rabu (27/1/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib

Dua tersangka merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu, sedangkan tersangka D L Tobing adalah orang yang menerima narkotika jenis pil extasi yang dikirimkan pelaku H (DPO).

Jum'at (29/1/2021) hal ini dibenarkan
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan sebanyak 68 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Riau - Sumut Balam Km 22 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako tepatnya didalam rumah pelaku yang diletakkan didalam sebuah lemari.

Pengungkapan Narkoba jenis pil extasi tersebut bermula setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial RPM.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti jenis pil extasi tersebut dititipkan oleh rekannya yang berinisial H yang sedang menjalani masa hukuman dilembaga pemasyarakatan Rantau Prapat,"Terang Kasubbag Humas Polres Rohil.

Barang bukti berupa 68 butir jenis pil ektasi, 1 unit timbangan digital berwarna putih, 1 unit handphone merk vivo warna merah dan 1 buah plastik warna hitam diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (Suhend/HY)