Gawat, Pelajar Jadi Kurir Ekstasi, Ditangkap Reskrim Narkoba Polres Rohil

BAGAN BATU (Surya24.com) - Seorang pelajar usia 17 tahun dan 3 temannya pengedar Pil Ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil. Mereka adalah WRS allias W (18 ), PN alias C dan SW alias G (39) warga Bagan Sinembah Rohil. 

Terkuaknya kasus jeratan narkoba ini berawal dari penangkapan pelajar Kelas XII salah satu SMA yang diamankan petugas di Kota Bagan Batu dengan barang bukti 1 butir ekstasi seberat (0,38) gram. 

Lalu kasus ini berkembang berdasarkan penyelidikan dan menyeret tiga kolega sang pelajar ini. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (6/3/2023)  membenarkan adanya penangkapan  tersangka tindak pidana narkoba jenis ekstasi tersebut. 

" Petugas menerima informasi masyarakat, adanya tempat membeli  ekstasi, Sabtu (4/3/ 2023) Jam 23:30 WIB  Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang laki-laki yang  duduk diatas sepeda motor, diamankan  barang bukti di genggaman selembar uang  2.000 rupiah dalam balutan uang itu ada 1 butir pil hijau muda berlogo Gucci diduga  ekstasi, " ucap AKP Juliandi SH. 

"Setelah diinterogasi pelajar itu mengaku mendapatkanya dari W dan menyebutkan ekstasi itu pesanan seseorang," sebut AKP Juliandi SH. 

Kasi Humas Polres Rohil ini menambahkan, tim mengamankan WRS allias W tinggal 1 KM dari lokasi penangkapan pelajar tersebut, Sabtu (4/3/ 2023) jam 00.40 WIB. 

" Walau berupaya melarikan diri dan  membuang dompet, saat 
tertangkap dan dompet ditemukan dan diamankan dalamnya berisikan uang dan  9 butir pil warna hijau muda Logo Gucci  jenis ekstasi. Saat dipertanyakan, WRS  mengaku ekstasi didapatkannya dari PN alias C hanya hitungan menit lalu diamankan di kebun sawit paket A Bahtera Makmur Bagan Sinembah, " terang AKP Juliandi SH. 

AKP Juliandi SH menambahkan dari  pengakuian dapat ekstasi dari W, lalu  dilakukan pengembangan. Dan Tim berhasil mengamankan saudara SW alias G di sebuah rumah makan Jalan Lintas Riau-Sumut KM 7 Paket B Bagan Sinembah. 

Disini polisi memukan barang bukti di Dasboard sepeda Motor Vario warna putih 1 (satu) bungkus palstik bening klip merah yang di balut lakban warna kuning di duga bersikan sabu dan sejumlah BB terkait lainnya. 

Untuk barang bukti, dari tersangka pelajar, 1 butir pil warna hijau muda Logo Gucci diduga Ekstasi, 1 lembar uang 2.000 rupiah, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 unit Honda Supra warna biru hitam dan hasil tes urine negatif dan si ndikat ini diduga melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan barang bukti dari WRS alias W, 1 bungkus plastik bening berisikan 9 butir pil warna hijau muda Logo Gucci diduga Ekstasi, 1 unit Handphone Android merk VIVO warna biru muda, 1 buah dompet warna cokelat, uang 280.000 rupiah, tes urine tersangka ini hasilnya negatif, dan disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berikut adalah barang bukti dari SW alias G, 21 bungkus palstik bening klip merah bermacam ukuran yang dibalut lakban kuning berisikan sabu, 1 bungkus kotak rokok di dalamnya 4, bungkus narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastic bening klip merah bermacam ukuran diduga berisikan pil extasi Merk Gucci warna hijau dengan jumlah 395 butir. 

Juga ada, 1 bungkus plastic bening klip merah berisikan pil extasi Merk Ferari warna hijau dengan jumlah 40 butir, 1 unit Handphone Android merk Siomi warna Biru, 1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam, 1 unit Vario warna putih serta uang tunai 330.000 rupiah. (Hy)