Polsek Bangko Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Hermansyah Januari lalu

Foto ilustrasi

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Riau Kamis (23/4/2020) mengelar rekontruksi reka ulang kasus pembunuhan  Hermansyah (49) Minggu 26 Januari 2020.

Beberapa reka adegan ulang kasus pembunuhan dihadirkan pelaku MR (45) dan YG (19), Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan beberapa saksi.

"Iya hari ini Polsek Bangko gelar rekontruksi kasus pembunuhan Hermansyah, beberapa reka adegan dilakukan," Ucap Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

Data dirangkum dari Polsek Bangko, kasus pembunuhan terhadap korban Hermansyah (49) terjadi pada malam hari, Minggu 26 Januari 2020 pukul 21.00 Wib di Jalan BKIA Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau yang saat itu korban datang kerumah MR (45) menagih hutang tapi tiba-tiba dikeroyok oleh MR (45) dan anaknya YG (19).

Korban tewas bersimbah darah dengan cara di tombak oleh orang yang ditagihnya hutang.

Dengan perbuatan ini pelaku dikena kan  pasal 351 ayat 3 junto Pasal 170 2e,3e pasal 338 KHAP dengan ancaman 15 hingga 20 tahun karena menghilangkan nyawa orang lain. (Suhendra/HY)