MENGAKU DI IMING-IMING UPAH 4 JUTA

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Mantan Tenaga Honorer Dibekuk Posek Bangko

Pelaku saat diamankan di Polsek Bangko

Bagansiapiapi (Surya24.com) - SHN Bin SB (38) mantan oknum tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu nya berhasil dibekuk Tim Reserse Kriminal Polsek Bangko Rohil Riau pada Rabu 12 Februari 2020 pukul 13.00 Wib.

Kamis (13/2/2020) demikian informasi ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengungkapkan Kronologis penangkapan terhadap SHN Bin SB (38) warga Bagan Kota ini berbekal informasi yang di terima Tim Unit II Reskrim Polsek Bangko di pimpin Aipda Mujiono tentang akan ada transaksi barang terlarang masuk ke Bagansiapiapi.

Berbekalan informasi itu selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Putra Napitupulu Sik dan meluncur ke Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi tepatnya di Batu 7 Labuhan Tangga Hilir menghentikan langkah SHN bin SB (38) dan menggeledah kediamanya.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku di temukan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu berbungkus kertas coklat pembungkus nasi di atas meja langsung diamankan ke Mapolsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut

" Mendapat informasi akurat atas kepemilikan narkoba oleh pelaku, Tim Reskrim langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap mantan oknum honorer atas nama SHN Bin SB (38) dengan barang bukti 1 one sabu, " Ungkap Kompol Sasli Rais SH.

Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku merupakan seorang mantan tenaga perawat pegawai honorer di RSUD Protomo Bagansiapiapi sejak beberapa tahun lalu, atas terciduknya pelaku diketahui pernah menjadi Caleg disalah satu partai pada 2019 lalu.

 Dalam pengembangan awal pelaku mengaku dapat upah 4 juta rupiah untuk mengantarkan barang kepada seseorang

" Kami masih memeriksa pelaku secara intensif, mohon waktu agar dapat mengungkap kasus ini secepatnya " Harap Kompol Sadli Rais.***