Istri Tahanan KPK Mengaku Alami Pelecehan dari Petugas, Kok Bisa?

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Seorang istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami pelecehan seksual dari seorang petugas. Pelecehan yang dialami istri tahanan KPK ini turut menguak adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di dalam rutan.

Sejumlah pihak pun kini buka suara terkait kasus yang mencoreng nama KPK ini.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, misalnya, mengatakan, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Dikutip dari tribun Menurut Novel Baswedan, terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK. Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

 

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan, kata Haris laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.

 

 

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu. Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

 

ia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan koruptor.

Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.

Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.

Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.

Awalnya, pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.

Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.

 

Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.

Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.

Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan menemui sang suami.

Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.

Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali.

Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal.

Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M. Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

 

"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:

-Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

-September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

-November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

-Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta.

Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan.

Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu.

Sementara itu, dalam kesaksiannya istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.***