Kajati Riau dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunker dan Supervisi di Kejari Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Pada Selasa (14/3/ 2023) jam 12.30 Wib, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Riau Ny. Anik Supardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simare mare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H disambut  Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H bersana Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir. 

Turut hadir juga Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Rokan Hilir. 

Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di Rokan Hilir disambut Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong di dampingi  Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir, Sanimar Spd. 

Acara di pusatkan di Gedung Serba Guna, Bagansiapiapi dilanjutkan pemberian arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hilir. 

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan rombongan di Rokan Hilir dan mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke Rokan Hilir. 

" Dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan  kiranya memberi arahan bimbingan untuk kita semua agar tidak tersangkut persoalan hukum, " sebut Afrizal Sintong. 

Selanjutnya dalam arahanya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi  menyampaikan bagaimana pentingnya  pengelolaan dana desa dengan baik dan keuangan negara. 

" Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi, Korupsi dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek, jangan sampai terjadi di Rohil ini, " pinta Dr.Supardi. 

Dr. Supardi juga menyebutkan bahwa  Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :  31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor  : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terakhir dalam arahannya, Kajati Riau ini menyampaikan Program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa. 

Dalam kesempatan yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagansiapiapi, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melakukan supervisi dan Tatap Muka dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kabupaten Rokan Hilir. 

Turut hadir dalam  Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir. 

Dalam arahannya, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah  Rokan Hilir yang telah ikhlas  bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga kegiatan tatap muka dan supervisi ini dapat terlaksana dengan baik. 

Selanjutnya arahan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi juga menyampaikan Supervisi merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, yang wajib di laksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan bentuk pelaksanaan dari program kerja Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang telah di tetapkan. 

"Supervisi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi tujuan penting dilakukan supervisi ini untuk memperbaiki, jika ditemukan kekeliruan yang dilakukan IAD Daerah, disisi lain jika ada hal baik yang telah dilakukan oleh IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka hal itu patut diberi apresiasi dan bisa dijadikan contoh IAD Daerah lain. Saya juga ingin menambahkan tujuan supervisi ini adalah sebagai langkah membantu Pengurus Daerah agar lebih baik lagi dalam melaksanakan Program Kerja IAD,"katanya.(Hy)