Menteri LH Diminta ke Dumai Usut Persoalan Limbah PT DPA

DUMAI (Surya24.com) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), Siti Nurbaya Bakar, diminta turun ke Kota Dumai untuk mengusut tuntas persoalan anak perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA). 

Perusahaan yang terletak di Jalan Bahtera Kota Dumai, Provinsi Riau ini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Dumai hingga saat ini. Kritikan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa juga telah diserukan. 

Namun, kejelasan sanksi dari Dinas terkait terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari laut Dumai bertahun-tahun ini belum juga tampak. 

Dugaan-dugaan adanya permainan oknum pengawas penegakkan UU terhadap pencemaran lingkungan kini masih menjadi sorotan. 

Dugaan inilah yang meminta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya, turun langsung untuk mengusutnya dengan tuntas. 

Permintaan mengusut tuntas persoalan PT DPA itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Dumai Kota, Bayu Agusra, yang menduga perusahaan ini memiliki bekingan yang luar biasa. 

Sehingga, kata Bayu, perusahaan dengan legowo melaporkan air limbah dan Emisi udara Per trisemester ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, sementara perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. 

“Ini kan aneh, masa DLH Dumai terima laporan air limbah dan Emisi udara per Trisemester sejak tahun 2016 sementara PT DPA itu tidak mengantongi izinnya,” kata Bayu Agusra, saat memberikan keterangan kepada media Sekilasriau.com, (6/4). 

Bayu Agusra juga mengucapkan terimakasihnya kepada Komisi III DPRD Dumai yang telah mengajak Perusahaan dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Sehingga didalam RDP pada 21 Maret 2023 yang lalu mendapatkan titik terang persoalan PT DPA ini. Pihak perusahaan juga telah mengakui membuang air limbah bekas pencucian tangki timbun ke laut tanpa mengantongi izin. 

Namun, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, mengatakan terkait kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa juga masih dipertanyakan. 

“Sampai saat ini belum ada kejelasan langkah selanjutnya, langkah apa yang akan diambil dari Komisi III tersebut, bahkan Ipal yang mengarah ke laut juga tidak ditutup,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Bayu, PT DPA juga diduga telah mengangkangi Sanksi Administratif Paksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia pada tahun 2017 yang lalu. 

“Kita menduga ada permainan oknum pengawasan penegakkan lingkungan di Kota Dumai ini, lantaran didalam Amar Ketiga point 3 (tiga) dari sanksi KemenLHK itu jelas perusahaan telah diperintahkan oleh Kementerian untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke laut paling lama 60 hari sejak diterimanya sanksi tersebut,” lugasnya. 

Untuk itu, Bayu Agusra meminta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya, agar bisa turun ke Kota Dumai – Riau ini agar ada kejelasan terkait persoalan PT DPA. 

“Kalau boleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai membuang air limbah ke laut, sampaikan saja dengan jelas, jangan membuat masyarakat rancu dengan aturan yang ada,” tutupnya. 

Disamping itu, untuk mendapatkan kejelasan dari sanksi yang telah dikeluarkan KemenLHK RI pada tahun 2017 yang lalu, awak media ini mencoba menghubungi Menteri Lingkungan Hidup RI. 

Namun, saat dikonfirmasi terkait persoalan PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) ini, belum ada tanggapan dari MenLHK RI itu, hingga artikel ini diterbitkan. 

Gakkum LHK Provinsi Riau Turun ke Dumai 

Setelah RDP, beredar Informasi Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau turun ke Perusahaan. Informasi turunnya Gakkum itu juga dibenarkan oleh Kadis DLH Dumai, Hj. Dameria. “Iya benar,” jawabnya singkat, (25/3). 

Namun, DLH Dumai tidak merincikan hasil dari kedatangan Gakkum ke PT DPA tersebut. Untuk mencari informasi lanjutan, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Candra melalui WhatsAppnya, (28/3). 

Sayangnya, orang Gakkum Provinsi Riau yang diketahui bernama Candra yang ikut turun ke PT DPA saat itu enggan memberikan keterangan.(cu)