WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Nah Apakah Syarat Perjalanan Berubah? Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)-Covid -19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Penyakit ini pertama kali dilaporkan pada bulan Desember 2019 di kota Wuhan, China dan sejak itu menyebar ke seluruh dunia, menjadi pandemi global yang mengubah cara hidup manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang COVID-19, mulai dari gejala, penyebaran, pengobatan, serta bagaimana kita dapat mencegah penyebarannya.

Gejala COVID-19

Gejala COVID-19 bervariasi dari orang ke orang, tetapi gejalanya dapat termasuk demam, batuk kering, kelelahan, sakit kepala, kehilangan rasa atau bau, dan gejala yang lebih serius seperti kesulitan bernapas. Beberapa orang dengan COVID-19 juga mengalami gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, atau diare. Beberapa orang yang terinfeksi virus tidak menunjukkan gejala sama sekali, tetapi masih dapat menularkan virus ke orang lain.

Penyebaran COVID-19

Virus COVID-19 menyebar dari orang ke orang melalui droplet yang dikeluarkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. Droplet tersebut dapat jatuh ke permukaan, sehingga orang lain yang menyentuh permukaan tersebut kemudian menyentuh wajah mereka dapat terinfeksi. Virus ini juga dapat menyebar melalui udara, terutama dalam ruangan yang tidak berventilasi baik. COVID-19 dapat menyebar bahkan dari orang yang tidak menunjukkan gejala.

Pengobatan COVID-19

Pengobatan COVID-19 berfokus pada meredakan gejala dan mencegah komplikasi yang lebih serius. Ada beberapa obat yang telah disetujui oleh badan pengawas obat untuk penggunaan darurat dalam mengobati COVID-19. Beberapa obat yang digunakan meliputi remdesivir, dexamethasone, dan budesonide. Vaksin COVID-19 juga telah dikembangkan dan disetujui untuk digunakan di beberapa negara.

Mencegah Penyebaran COVID-19

Mencegah penyebaran COVID-19 adalah kunci untuk mengendalikan pandemi. Cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan mengikuti panduan kesehatan masyarakat, seperti mencuci tangan secara teratur, memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak sosial, menghindari kerumunan, serta meningkatkan ventilasi ruangan. Vaksinasi juga sangat penting untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19.

Dapat disimpulkan COVID-19 adalah penyakit yang sangat menular dan telah mempengaruhi seluruh dunia. Namun, kita dapat membantu memutuskan rantai penyebarannya dengan mengikuti panduan kesehatan masyarakat dan menerima vaksinasi. Dengan mengambil tindakan yang tepat, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19 dan membantu memulihkan kehidupan kita kembali ke keadaan normal.

Penjelasan Kemenhub

Seperti diketahui  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). "Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times. 

Kenadti begitu WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini. 

Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan? Penjelasan Kemenhub Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu (6/5/2023).

 Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita, kepada Kompas.com, Sabtu siang. 

Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga. Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu (6/5/2023) sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.

Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut: 

-Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

-PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

-PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

-Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

-Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas. 

Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri. 

Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu: Bandara Soekarno Hatta Bandara Juanda Bandara I Gusti Ngurah Rai Bandara Hang Nadim Bandara Sam Ratulangi Bandara Zainuddin Abdul Madjid Bandara Kualanamu Bandara Sultan Hasanuddin Bandara Yogyakarta Bandara Sultan Iskandar Muda Bandara Minangkabau Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Bandara Sultan Syarif Kasim II Bandara Kertajati Bandara Sentani.***