PT. ISA Diduga Rampas Hak Anggota Koperasi Rindasiwi Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Untuk kelancaran dan kesuksesan perkebunan penanaman kelapa sawit milik PT.Intan Siak Andalan (ISA) di desa Kampung Bayang, perusahaan tersebut sepakat menggandeng Koperasi Rindasiwi sebagai mitra kerjanya. 

Ini dilakukan untuk membantu pekerjaan pada bidang pembangunan, pengelolaan, pemasaran hasil dari perkebunan sawit sesuai Perjanjian Kerjasama Kemitraan diantaranya: 

Pembangunan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit antara PT.Intan Siak Andalan (ISA) dengan Koperasi Rindasiwi No. 001/SSL/ISA/III/2011 No. 001/III/KOP.RS/2011 14 Maret 2011 ditanda tangani oleh kedua belah pihak Sdr. Rusli selaku Direktur Utama PT. ISA dan Harmida selaku Ketua Koperasi Rindasiwi, Imanudin selaku Sekretaris Koperasi Rindasiwi. 

Namun sangat disayangkan pihak PT. ISA sangat memahami makna yang tersurat maupun yang tersirat pada pasal 4 tentang Ruang Lingkup kemitraan yang berorientasi pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 8 tentang jangka waktu perjanjian kerjasama yang berorientasi pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Namun baru saja perjanjian kerjasama kemitraan ini berjalan - + selama 10 (sepuluh ) tahun, Koperasi Rindasiwi didepak begitu saja tanpa adanya pemberitahuan serta membuang plang Koperasi Rindasiwi di area perkebunan. 

Terhadap perbuatan pihak PT. ISA itu, pengurus Koperasi Rindasiwi Kota Dumai telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. 

Inti gugatan itu menyangkut pengingkaran janji (Wan Prestasi) yang berdampak pada kepentingan hak-hak anggota Koperasi Rindasiwi yang tidak diberikan atau telah dirampas oleh pihak PT. ISA secara sepihak dan melawan hukum. 

Informasi yang diperoleh pewarta dilapangan ,perbuatan pihak PT.ISA ini sangat berpotensi menjadikan kawasan itu tidak kondusif mengingat adanya benih perpecahan ditaburkan mereka (PT. ISA). Banyak permasalahan yang telah dilakukan oleh pihak PT.ISA dapat dikategorikan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, misalnya, luas area perkebunan yang di manipulasi (yang diklaim nya seluas 2.500 Ha). 

Sedangkan realitanya - + sekitar 700 Ha tidak adanya izin HGU (tentunya tidak pernah membayar pajak kawasan perkebunan). Tidak memberikan hak-hak anggota Koperasi Rindasiwi sebagaimana yang di atur didalam undang-undang nomor:25 tahun 1992 tentang perkoperasian. 

Permasalahan ini sudah dilaporkan oleh Pengurus Koperasi Rindasiwi era kepemimpinan Sdr.Rahmat Iqbal, namun kasus ini terhenti ditengah jalan, sehingga Koperasi Rindasiwi tidak mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Persidangan kasus ini di Pengadilan Bengkalis pada tanggal, 01 Mei 2023, konon salah seorang Kuasa Hukum pihak PT.ISA dengan sikap arogansi nya mengatakan bahwa Koperasi Rindasiwi ini adalah Koperasi fiktif. 

Sikap Kuasa Hukum ini dinilai sangat tidak professional dan tidak berdasar, karena untuk mendapatkan kepastian tentang hal itu tentunya pihak pengadilan sangat berhak dan berwenang untuk memanggil pihak Dinas Koperasi Kota Dumai, para Notaris yang membuatkan akta pendirian dan akta perubahan 

Sedangkan Koperasi Rindasiwi serta pihak Kementrian Hukum dan HAM yang menerbitkan izin keberadaan Koperasi Rindasiwi ini untuk didengar keterangan kesaksiannya menyangkut tentang legal atau illegal (fiktif) nya Koperasi Rindasiwi ini. 

Atas statemen seorang Kuasa Hukum dalam upaya untuk membela Kliennya tidaklah semestinya menggunakan pola dengan menghalalkan semua cara. Tentunya perlu menjaga etika-etika dalam ber'acara. 

Terkait kasus ini masyarakat dan petani yang mempunyai sedikit lahan dikawasan itu merasa khawatir jika suatu ketika nanti hak milik mereka juga akan dirampas oleh Perusahaan PT. ISA. 

Lebih lanjut, bahwa dari informasi diperoleh baru-baru ini akan ada gelombang ketidak puasan terhadap keberadaan PT.ISA di kawasan Kampung Bayang yang selama ini tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Agar terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, masyarakat dan petani minta pihak institusi pemerintah segera dapat mengatasi permasalahan ini sehingga tidak terkesan adanya sikap pembiaran atas perlakuan yang tidak semestinya"penindasan" yang dilakukan oleh para kaum capital terhadap masyarakat dan petani. 

Hingga berita ini dilansir, pihak PT ISA belum dapat dikonfirmasi. (zakaria)