Gagal Memperkosa, Rampas Handpone Korban, Tertangkap Di Pekanbaru

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Awalnya memberi tumpangan naik honda kepada SN, tapi entah setan apa merasuk jiwanya, tiba-tiba MTM (27) membelokkan honda yang dikenderainya ke jalan sepi dekat kandang kambing di Jalan Parit Admo Bagan Punak Meranti, Bagansiapiapi Rohil, Sabtu (10/6/202) lalu. 

Sampai di TKP, sontak, NS dicium, dibaringkan dan dibanting. Korban beronta menyelamatkan diri, MTM kalap lalu merampas handpone Vivo Y22 milik korban dan meninggalkan TKP serta berlalu tancap gas menunggang honda Mio miliknya. 

SN tak terima, lalu melaporkan naas yang hampir merenggut kesuciannya dan raibnya handphonnya dirampas MTM (27) yang baru dikenalinya saat memberikan tumpangan honda tujuan ke Bagansiapiapi. 

Menerima Laporan Polisi, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH bersama Kanit Reskrim Iptu Irwandi H.Turnip bersama tim mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas pelaku. 

Kapolres Rohil, AKBP Ardian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko, Kompol Dedi Susanto SH, Senin (12/6/2023) menyebutkan setelah menerima laporan polisi dan keterangan awal dari korban serta hasil olah TKP lalu tim Reskrim mengantongi indentitas MTM. MTM ini lalu dilacak dan diburu keberadaannya ke Kota Pekanbaru. 

" Keberadaan MTM terendus di Jalan Tiung Sukajadi  Pekanbaru, disini pelaku berhasil diamankan lalu diboyong ke Bagansiapiapi, " sebut Kompol Dedi Susanto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H.Turnip di ruang kerjanya. 

Untuk kepentingan penyidikan polisi turut mengamankan 1 unit honda Mio, 1 pasang sepatu boot yang dipakai pelaku saat mencoba memperkosa dan merampas handphone SN, namun handphone dijual uangnya untuk poya-poya. 

" Terungkap dari keterangan saksi korban dan pengakuan pelaku, karena korban melawan, pelaku kalap, lalu merampas handphone dan melarikan diri ke Pekanbaru, akhirnya di ringkus tim Reskrim Polsek Bangko, "terang Kapolsek Bangko. 

Kini MTM (27), setelah dicokok dari Jalan Tiung Sukajadi Pekanbaru resmi menghuni sel Rumah Tahanan Polsek Bangko guna mempertanggung- jawabkan perbuatannya. 

" MTM disangkakan telah melanggar Pasal 285 Junto 53 KUH Pidana, beberapa unit barang bukti telah dijadikan alat bukti nantinya, " tegas Kapolsek Bangko yang berhasil mengungkap 1 X 24 jam kasus curas dengan perampasan dan percobaan pemerkosaan ini, " sebut Kapolsek berbasis pendidikan Intel ini. (Hy)