Awalnya Meminjam Alat Semprot Rumput

Cabuli ABG, ES Huni Sel RTP

Barang Bukti

ROHIL (Surya24.com) - Entah apa yang ada di benak ES alias E (46) warga Bangko Pusako Rohil, awalnya datang ke rumah tetangganya untuk meminjam alat semprot racun rumput, tapi tiba-tiba malah mencabuli Putik (17) bukan nama sebenarnya hingga akhirnya harus berurusan dengan polisi di Polsek Bangko Pusako.

ES alias R (46) sejak Selasa (7/2/2023) resmi menjadi penghuni sel Rumah Tahanan Polsek Bangko Pusako untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

Karyawan swasta yang bejat ini ditangkap atas laporan polisi yang dibuat kakak kandung Korban. IRT (25) yang tidak terima atas perberbuatan ES alias E (46) yang awalnya datang meminjam alat semprot rumput di kediamanya di Bangko Pusako, Minggu (5/2/2022) Jam 10.00 WIB pekan lalu itu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (11/2/2023) membenarkan laporan Polisi atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini.

" Benar saat ini ES alias E seorang karyawan swasta terlapor telah diamankan, " ucap AKP Juliandi SH.

Menurut AKP Juliandi SH, pelapor menerima telepon dari Putik (17) adiknya sambil menangis menyebutkan dirinya  dicabuli ES alias E.

" ES alias E menciumi bibir dan pipi, memeluk, menggendong korban
dari dapur kedepan pintu kamar, membuka resleting hingga kebawah dan mengeluarkan alat kelaminya menunjukkan ke korban, " ungkap Kasi Humas Polres Rohil berdasarkan data laporan polisi keluarga korban.

Terungkap juga saat itu Putik (17) berontak dan mendorong pelaku serta berhasil menyelamatkan diri lepas dari gendongan saudara lelaki bejat tersebut.

" Untung saat itu handphone korban berbunyi, pelaku panik dan pergi  meninggalkan calon mangsanya. Korban  menangis dan menceritakan kejadian kepada temannya, merasa tidak senang dan melapoke Polsek Bangko Pusako," terang AKP Juliandi SH.

Atas gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako mencium keberadaan pelaku di KM 21 Balam Sempurna Bangko Pusako mengamankan terlapor lalu membawa kepolsek Bangko Pusako, dan resmi menjadi tahanan polisi.

Seiring kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan barang bukti, 1 Helai baju kaos hitam kombinasi putih petak- petak,1 helai celana pendek warna biru, 1 helai baju warna hijau untuk melengkapi BAP.

Kini ES alias E (46) karyawan swasta ini telah disangkakan melanggar Pasal 76 (e) Junto Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang – Undang Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Hy)