Pemain Ilegal Loging Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

RIMBA MELINTANG (Surya24.com) - Selicin apapun dan sehebat apapun, termasuk punya bekingan, ternyata tidak berkutik ketika masih ada penegak hukum yang menjunjung tinggi baju seragamnya. Inilah yang kini santer menjadi bahan cerita masyarakat di Rimba Melintang Rohil. 

Dimana Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap SA alias PBS (43) saat berada di Jalan Lintas Seremban Jaya, Rimba Melintang Rohil, Selasa (21/6/2023) Pukul 19.00 WIB. 

SA alias PBS (43) ini diamankan setelah personil Reskrim Polres Rokan Hilir menerima informasi dari warga adanya tindak pidana ilegal loging hasil hutan tanpa izin. 

Informasi warga ini terbukti ditemukannya 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel  bermuatan 5,2 ton Kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen yang sah. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Jumat (23/6/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan pidana kehutanan ilegal loging di Rimba Melintang. 

" Begitu menerima informasi masyarakat, Kasat Reskrim dan Kanit II Tipidter Reskrim Polres Rohil dan anggota ke TKP yang di informasi warga, " ucap Kasi Humas Polres Rohil ini. 

" 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel  melintas menuju Ujung Tanjung bermuatan kayu olahan tanpa dokumen
di hentikan, selanjutnya mengamankan barang bukti ke Mapolres," aku AKP Juliandi SH. 

" Pelaku diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor :  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ucap Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Terpisah, warga Rimba Melintang menyebutkan ada beberapa nama yang cukup dikenal dan santer disebut selama ini sebagai pemain kayu, tapi bagi sebagian orang menganggapnya " Malaikat " penolong karena tak segan-segan saweran agar usahanya berjalan lancar meluluh lantakkan hutan negara di daerah tersebut. (Hy)