Beredar Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo Berikut Politisi Golkar Curiga Polemik JIS untuk Alihkan Kasus

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru. Hal ini berkat dibukanya daftar penerima uang kasus korupsi BTS oleh tersangka Irwan Hermawan.

Mengutip harianjogja.com, diketahui terdapat 11 nama yang diduga menerima aliran uang terkait proyek BTS Kominfo dari  penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar ke publik.

Dari kesebelas nama tersebut terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Diro Ariotedjo, Dirut BAKTI Anang Latif, hingga Staf Menteri.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil tiga orang yang disebut oleh Irwan Hermawan untuk dimintai keterangan.

Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November - Desember 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut bahwa dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

 

Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Selanjutnya, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023.

ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. 

Setelah tiga orang diperiksa, Kejagung belum menkofirmasi terkait pemanggilan dari delapan orang lainnya terkait dugaan aliran dana tersebut.

Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan memanggil kedelapan lainnya yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Itu akan dipangil semua (11 terduga penerima), tapi jadwal dan hari-harinya yang mana belum tau,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Jumat (7/7/2023).

Panggil Maqdir Ismail

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut bahwa terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB

Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.

Berikut daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan:

1. April 2021 - Oktober 2022. SM. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. AL. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022.FR, EV, PKJ. Rp 2.300.000.000.

 

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. LH. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. NA. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. ER(Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus - Oktober 2022. WS. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. EH. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022. DA. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. WL. Rp 4.000.000.000.

11. Pertengahan 2022. SDKN. Rp 40.000.000.000.

Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, bakal mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir rmol.id, Senin (10/7).

Maqdir berjanji akan memenuhi panggilan pada Kamis nanti, sekaligus membawa uang Rp 27 miliar itu secara tunai. Sebab, Kejagung tidak mau menerima uang melalui transfer.

Maqdir pun memastikan seluruh uang itu berada dalam keadaan aman.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. InsyaAllah (tunai) ya, pokoknya kita simpan di tempat yang aman. InsyaAllah tak ada kurang satu sen pun," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan dalam bentuk cash dengan pecahan mata uang dollar AS.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor. 

Polemik JIS untuk Alihkan Kasus BTS

Sementara itu Basri Baco dapat memaklumi hal ini, mengingat sudah mendekati Pemilu dan JIS dibangun semasa Anies Baswedan menjabat Gubernur Jakarta.

"Sepertinya banyakan politisnya dari pada bicara profesionalitasnya. Mungkin juga sengaja diangkat-angkat untuk menutupi kasus mega skandal BTS," ujar Baco saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/7).

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu, memasuki tahun politik semakin banyak isu karbitan yang sengaja diolah pihak tertentu.

"Masyarakat musti pintar-pintar mencerna, jangan terpancing," tegasnya.

JIS disebut memiliki kendala akses pintu masuk dan area parkir yang terbatas. Rumput JIS juga tidak luput dari sorotan karena kata pemerintah pusat tidak memenuhi standart FIFA.***