Pengamat: Belum Kering Bibir Presiden, Malamnya Ikon Hedonis di Polri Malah Naik Jabatan: Mahfud Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Saja ‘Dikubur’

(Dokumentasi/Sekretariat Presiden)

JAKARTA (Surya24.com) - Peneliti Institute for Security anda Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukmianto, menilai peringatan Presiden Joko Widodo yang meminta pejabat kepolisian berhati-hati dengan gaya hidup mereka tidak berarti bagi Polri. Menurut Bambang, malam hari setelah Jokowi mengumpulkan pejabat Polri di Istana dan menyampaikan wejangan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

“Ini belum kering bibir presiden, malamnya ikon hedonis yang sebulan lalu mendapat sorotan publik, dan juga belum tuntas menyelesaikan kasus Sambo dan turunannya, malah dapat promosi naik jadi bintang dua dan jadi Kapolda Kalsel,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Adapun Andi Rian belum lama ini menjadi sorotan netizen karena disebut-sebut mengenakan barang-barang mewah. Andi pernah kedapatan mengenakan outfit bermerek Check Stretch Cotton Poplin Shirt dari Burberry. Penelusuran Kompas.com, Burberry membanderol kemeja itu seharga 490 dolar AS atau Rp 7,2 juta per potong baju.

Andi juga pernah kedapatan mengenakan kemeja mewah White Embroidered Logo Oxford Shirt seharga 470 dollar AS atau berkisar Rp 7 jutaan. Menurut Bambang, terdapat barang mewah lain yang dikenakan Andi.

"Artinya, pernyataan presiden di depan semua Kasatwil itu tak ada artinya bagi Polri," ujar Bambang.

Sebelumnya, di hadapan ratusan perwira Polisi yang dikumpulkan di Istana, Presiden Jokowi mengingatkan mereka agar memiliki sense of crisis dan respons cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Dengan demikian, Polri bisa melaksanakan penegakan hukum sebagaimana diharapkan publik. Jokowi kemudian mengingatkan agar mereka berhati-hati dengan gaya hidup dan tindakan yang masuk kategori pelanggaran.

"Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle, jangan sampai dalam situasi yang sulit ada letupan-letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi, kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

“Dikubur” Polisi

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memuji langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menindak Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Perwira tinggi bintang dua Korps Bhayangkara itu ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba.

“Di kasus Teddy Putra Minahasa ini, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus Polri, menindak itu di dalam suasana seperti sekarang,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (16/10/2022).

Jika dilihat dari sisi negatif dalam kasus tersebut, Mahfud menyebut keterlibatan Teddy bisa saja dibiarkan begitu saja setelah polisi menangkap seorang perempuan berinial L yang mengedarkan narkoba.

Dalam pemeriksaan usai penangkapan, perempuan tersebut lantas menyebut keterlibatan Teddy. Menurut Mahfud, polisi bisa saja menutupi pengakuan perempuan tersebut atas keterlibatan Teddy. Akan tetapi, Kapolri justru mengambil langkah tegas dengan menindak Teddy.

“Tetapi, Kapolri mengambil langkah tegas kan untuk melakukan itu (menindak Teddy). Itu segi positifnya, iya kalau Anda polisi itu nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum,” ujat Mahfud dikutip kompas.com.

“Pengakuannya ditutup bahwa dia bekerja sama dengan Teddy, misalnya. Tapi, ini dilakukan oleh Kapolri, ungkap, tangkap, pecat, kan begitu Kapolri,” sambung dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Teddy terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.***