Ternyata Ini Penyebab Panji Gumilang Berani Gugat MUI Rp1 Triliun Berikut Intrik Mengumpulkan Uang Diduga Halalkan Segala Cara

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM)- Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, merasa difitnah dan disudutkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menggugat keduanya ke pengadilan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji sebagai orang komunis. Mengutip intisarionline.com, pernyataan itu didasarkan pada potongan video yang viral di media sosial, yang menampilkan Panji mengatakan “saya komunis”.

Namun, apakah Panji benar-benar mengaku sebagai komunis? Ataukah ada konteks lain di balik ucapan itu?

Gugat Rp1 Triliun

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Panji merasa difitnah dan disudutkan oleh keduanya. Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya akibat pernyataan Anwar Abbas yang menyebutnya sebagai orang komunis.

Panji diwakili oleh penasihat hukumnya, Hendra Efendi, dalam mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu terdaftar pada Rabu (5/7/2023) dengan kategori perbuatan melawan hukum.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” kata Hendra, seperti dilansir dari kompas.com.

Menurut Hendra, tuduhan Anwar Abbas terhadap Panji tidak berdasar dan hanya mengandalkan potongan video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Panji terdengar mengatakan “saya komunis”.

Namun, Hendra menjelaskan bahwa Panji hanya menirukan ucapan tamunya yang berasal dari China. Tamu itu tidak menyebutkan agama apa yang dianutnya, melainkan mengaku sebagai komunis.

Kalimat Lengkap dari Potongan Video 'Saya Komunis'

Isu tentang Panji Gumilang yang mengaku sebagai seorang komunis sendiri mulai tersebar di media sosial, usai potongan videonya dibagikan beberapa akun, salah satunya dibagikan oleh akun ini.

Akun tersebut memposting sebuah video berdurasi 8 menit 37 detik pada 21 Juni 2023 dengan judul:

Perm4lukan Se1uruh P0ndok Pes4ntren Se Ind0nesia Pengansuh P0npes A1z4ytun Akui Dirinya K0mun1s

Dalam gambar video terdapat tulisan seperti ini:

PAJI GUMILANG SEBUT SAYA KOMUNIS?

MALU MALUIN ULAMA SE INDONESIA

 

Di awal video ada video pendek yang memperlihatkan Panji berkata, “Saya komunis.”

Saat video yang memperlihatkan Panji berkata, “Saya komunis” ditelusuri, ternyata klip itu merupakan bagian dari video di YouTube Al-Zaytun Official ini.

Dalam video itu Panji bercerita tentang negara-negara yang berhasil di bidang ekonomi, salah satunya China.

Lalu, ia mengungkapkan pernah menanyakan kepada salah satu orang China tentang agama yang dianutnya.

Orang China itu menjawab bahwa dirinya adalah komunis. Klip itu bisa dilihat pada menit ke-34 di YouTube Al-Zaytun Official.

Ini adalah percakapan antara Panji dengan orang China yang diceritakannya dalam video:

Panji: Kemudian Syaykh (Panji) tanya apa agamamu, Syaykh (Panji) terpaksa bertanya karena akan meneliti. Apakah Budha?

Orang China: No

Panji: Hindu?

Orang China: No

Panji: Kristen ?

 

Orang China: No

Panji: Terus apa?

Orang China: Saya komunis.

Jadi, yang mengaku sebagai komunis bukanlah Panji, tetapi orang China yang berbicara dengannya.

Video itu dipotong sehingga seakan-akan yang mengaku sebagai komunis adalah Panji Gumilang. Padahal ia hanya menirukan perkataan orang China tersebut.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa isu tentang Panji Gumilang yang mengaku sebagai seorang komunis adalah tidak benar atau hoaks.

Klip yang menampilkan Panji mengatakan "Saya komunis" merupakan bagian dari video di YouTube Al-Zaytun Official.

Dalam video lengkap, Panji bercerita tentang salah satu orang China yang mengaku sebagai komunis.

Oleh karena itulah pihak Panji Gumilang begitu percaya diri untuk menggugat MUI dan Anwar Abas hingga Rp1 triliun.

Diketawakan oleh MUI, Apa Motif di Baliknya?

Seperti diketahui Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun telah mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan juga MUI sebesar Rp 1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa ucapan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini diajukan setelah Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Panji diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam. Namun, gugatan tersebut tidak membuat MUI takut.

Mengutip intisarionline.com, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikshan Abdullah menyebut gugatan tersebut hanya pengalihan isu dari kasus penistaan agama yang menimpa Panji.

"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.

Ikshan juga meyakini bahwa Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.

"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.

 

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.

"Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun," ujar Hendra.

Hendra mengatakan bahwa beberapa pernyataan Anwar Abbas yang akan dipersoalkan adalah karena tuduhan bahwa Panji Gumilang adalah seorang komunis.

Hal itu disebut Hendra telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.

"Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan," ujar Hendra.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.

Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari.

 

Kerugian immateril sulit diukur dengan nilai uang, sehingga tergantung objektivitas hakim.

Panji Gumilang mengklaim bahwa pernyataan Anwar Abbas telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina dirinya sebagai seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.

Anwar Abbas sendiri telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Anwar Abbas menuding Panji Gumilang sebagai seorang komunis yang ingin menghancurkan Islam.

Anwar Abbas juga mengatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Fatwa tersebut akan berisi tentang ajaran sesat yang disebarkan oleh Panji Gumilang dan larangan bagi umat Islam untuk bergabung dengan Al Zaytun.

Saat ini, kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam melalui media sosial.

Panji Gumilang juga diduga sebagai imam dari NII (Negara Islam Indonesia) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI ini akan disidangkan perdana pada 26 Juli 2023 mendatang.

Apakah gugatan ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung? Apakah gugatan ini akan memperburuk citra Panji Gumilang di mata publik?

Apakah gugatan ini akan memicu konflik antara MUI dan Al Zaytun?

Mengumpulkan Uang Halalkan Segala Cara

Dibagian lain Imam Supriyanto membongkar keterkaitan Panji Gumilang dan NII KW 9 dan Ponpes Al-Zaytun sebagai salah satu program kerjanya.

Dikutip dari intisarionline.com, Panji Gumilang adalah seorang tokoh yang dikenal sebagai pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Namun, di balik sosoknya yang mengaku sebagai pejuang pendidikan Islam, ada berbagai cara yang ia gunakan untuk mencari uang, baik yang halal maupun yang haram.

 

Hal ini diungkapkan oleh Imam Supriyanto, salah satu pendiri Ponpes Al Zaytun yang kini menjadi oposisi Panji Gumilang.

Dalam beberapa kesempatan, Imam Supriyanto membongkar cara-cara Panji Gumilang mengumpulkan dana untuk membiayai ponpesnya yang kontroversial itu.

Berikut adalah beberapa cara Panji Gumilang cari uang gunakan berbagai cara menurut Imam Supriyanto:

1. Membuat panti asuhan dan yayasan sosial

Imam Supriyanto mengatakan bahwa Panji Gumilang membuat sekitar 200 panti asuhan dan yayasan sosial di berbagai daerah di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk menggaet donatur dan sponsor yang mau menyumbangkan uang untuk anak-anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Namun, menurut Imam Supriyanto, panti asuhan dan yayasan sosial tersebut hanya fiktif dan tidak benar-benar ada.

Uang yang masuk dari donatur dan sponsor tersebut kemudian disedot oleh Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi dan ponpesnya.

2. Menyebarkan peminta-minta di jalanan

 

Imam Supriyanto juga mengatakan Panji Gumilang juga menyebarkan orang untuk meminta-minta sumbangan.

Orang-orang ini kemudian yang meminta-minta di depan minimarket. Begitu pula di masjid-masjid atau mobil-mobil keliling.

"Orang mau masuk dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya.Atau di masjid-masjid kantor atau di mobil-mobil keliling halo-halo, itu semua anak buahnya Panji Gumilang. Nah kalau ditanya pasti enggak ngaku. Dan kalau ditanya pasti ada izinnya, ada legalitasnya," jelas Imam.

3. Menjual tanah dan properti milik ponpes

Imam Supriyanto juga menyebut bahwa Panji Gumilang menjual tanah dan properti milik Ponpes Al Zaytun tanpa sepengetahuan para pendiri dan pengurus lainnya.

Ia mengatakan bahwa Panji Gumilang menjual tanah seluas 200 hektare di Indramayu kepada PT Jababeka dengan harga Rp 50 ribu per meter persegi.

Selain itu, ia juga menjual tanah seluas 300 hektare di Cirebon kepada PT Ciputra dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi.

 

Ia juga menjual beberapa aset lainnya, seperti hotel, apartemen, dan rumah mewah di Jakarta, Bandung, Depok, dan Bali.

4. Memanfaatkan koneksi politik dan hukum

Imam Supriyanto juga menuding bahwa Panji Gumilang memanfaatkan koneksi politik dan hukum untuk melindungi diri dan ponpesnya dari berbagai kasus yang menjeratnya.

Ia mengatakan bahwa Panji Gumilang memiliki hubungan dekat dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia.

Menurut Imam Supriyanto, Moeldoko berperan sebagai penjaga pintu bagi Panji Gumilang jika ada yang mengganggu ponpesnya.

Juga mengatakan bahwa Panji Gumilang memiliki banyak pengacara handal yang bisa membela dirinya dari tuntutan hukum.

5. Mengajarkan aliran sesat kepada para santri

Imam Supriyanto juga mengklaim bahwa Panji Gumilang mengajarkan aliran sesat kepada para santri di Ponpes Al Zaytun.

 

Ia mengatakan bahwa Panji Gumilang menyimpang dari ajaran Islam yang benar dan mengganti syariat dengan budaya.

Ia mencontohkan beberapa hal yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan para santrinya yang bertentangan dengan Islam, seperti salat Id bercampur antara pria dan wanita dalam satu saf, menyanyikan lagu Yahudi dalam acara wisuda, membangun menara masjid yang lebih tinggi dari Ka'bah, dan mengaku sebagai imam mahdi.

Itulah beberapa cara Panji Gumilang cari uang gunakan berbagai cara menurut Imam Supriyanto, pendiri Ponpes Al Zaytun yang kini menjadi lawannya.

Apakah Anda setuju dengan pendapat Imam Supriyanto? Ataukah Anda memiliki pandangan lain tentang Panji Gumilang? Silakan berikan komentar Anda di bawah ini.***