Diduga Pihak Kelurahan dan Anak Dibawah Umur Ikut Demo di PT.SDO

DUMAI (Surya24.com) - Diduga PNS di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ikut demo di PT.Sari Dumai Oleo (SDO). Tidak hanya itu, anak di bawah umur pun ikut berdemo. Hal ini diungkapkan salah seorang masyarakat setempat. 

" Ada Oknum PNS ikut demo dan anak dibawah umur pun ikut demo, apakah itu boleh," ujar salah seorang masyarakat kepada awak media, Kamis (20/7/2023). 

Sanksi disiplin PNS PP nomor 53 tahun
2010 menerangkan PNS dilarang ikut demo, jika ketahuan ada yang ikut demo Oknum PNS berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 di turunkan jabatannya atau bisa diberhentikan dari jabatannya. 

Masih keterangan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, saat demo terlihat oknum kelurahan berinisial (RM) dan oknum Plt RT di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. 

" Diminta kepada pihak berwenang untuk menindak terhadap oknum PNS yang ikut demo dan kepada pihak penanggung jawab demo juga melanggar ketentuan karena membawa anak dibawah umur, " ujarnya. 

Terkait anak dibawah umur ikut demo, menurut dari undang undang (UU) perlindungan anak, pasal 15 Tahun 2014 menyatakan anak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan dan peristiwa.(zakaria)