GALERI DPRD INDRAGIRI HILIR

Sidang Paripurna 10 Masa Persidangan II, DPRD Inhil Bahas Tentang KUA dan PPAS Tahun 2024

INDRAGIRI HILIR (Surya24.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Inhil Gedung DPRD Jl.Subrantas, Senin (7/8/2023).


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Edi Gunawan turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III dan 23 orang Anggota DPRD dan turut juga hadir Unsur Forkopimda, Sekda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil. 


Dalam rapat paripurna Wakil Ketua 1 Edi Gunawan mempersilahkan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024. 

Wabup H.Syamsuddin Uti dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TH 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No 7 TH 2023. 

RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 TH 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. 

Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) TH 2024-202 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. 

Selanjutnya Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.(DPRD Inhil)