Adanya Kekurangan Upah Pekerja, Disepakati PT STG akan Membayar Penuh

DUMAI (Surya24.com) - Terkait tuntutan kekurangan upah kerja atas nama Wandani Galang yang bekerja di PT.Sany Toga Gemilang (PT STG) yang bermitra dengan PT SDO di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, telah diselesaikan dengan baik. 

Setelah Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang akrap dipanggil Alvin menyurati pihak PT STG mitra PT SDO langsung menanggapi. Pihak PT Sany Toga Gemilang menemui Ketua SPN di kantor SPN di Jalan Sungai Masang Kota Dumai. 

Saat itu mediasi Ketua SPN dengan Hombing alias Tomson, Rido Manurung dan Nico Sembiring dari pihak PT STG memberi penjelasan tuntutan kekurangan upah kerja atas nama Wandani Galang. 

Dalam hal ini, pihak perusahaan menanggapi bahwa semua terjadi hanya kesalahpahaman antara perusahaan PT.Sany Toga Gemilang dan Wandani. 

Kurangnya informasi yang didapat mengenai struktur, tata cara pelaporan kendala gaji dan peraturan perusahaan membuat pekerja Dani kurang memahami tentang sistem perusahaan tempat dia bekerja. 

" Kita selalu mendengar keluhan setiap pekerja, baik dari keadaan lapangan ataupun masalah salery. Kita selalu dapat menyelesaikan masalah yang ada dalam waktu kurang dari 2×24 jam, "ungkap Hombing alias Tomson selaku Humas di PT STG kepada awak media, saat mediasi di ruangan Lobi Hotel Cititel Dumai. 

Mediasi kedua belah pihak mendapatkan titik terang dari keterangan Rido Manurung Hombing dan Nico Sembiring dari pihak PT STG tentang kurangnya gaji Wandani Galang. 

Kesalahpahaman itu dari catatan
absen hari kerja terdapat perbedaan catatan Dani dengan catatan absen dari pihak PT STG. 

Setelah adanya pertemuan dari pihak PT STG, SPN dan Dani sebagai pekerja, maka disepakati perusahaan membayar penuh kekurangan upah Dani sebagai pekerja di perusahaan tersebut. 

"Maka kedua belah pihak telah menyelesaikan permasalahan ini dan berharap tidak ada permasalahan lagi di belakang harinya," ujar pihak PT STG dan Dani didampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai.(tim)