Bawaslu Sebut Anak dan Menantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat Berikut Dinilai Mudharat Paling Ringan Partai Ummat Usung Anies

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

JAKARTA (SURYA24.COM)-  Bawaslu RI memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution terbukti melanggar netralitas pejabat negara yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu. Bawaslu RI menyatakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo bersalah karena mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Dibagian lain dinilai mudharatnya paling ringan menjadi salah satu alas an partai besutan Amien Rais, Partai Ummat menjagokan Anies Baswedan pada Pilres 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, video ajakan Gibran dan Bobby yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, memang memuat ajakan memilih Ganjar.

"Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi," ujar Totok kepada wartawan,  seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Karena itu, Totok menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Gibran dan Bobby tidak dapat disanksi, mengingat UU Pemilu tidak mengaturnya.

Sehingga, dia menekankan tindak lanjut dari pelanggaran Gibran dan Bobby diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Totok berharap, Mendagri dapat menertibkan kepala-kepala daerah untuk tidak berpihak kepada kandidat Pilpres manapun, karena UU Pemilu jelas-jelas melarang mengkampanyekan Capres-Cawapres baik sebelum, pada saat, dan sesudah masa kampanye.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," demikian Totok menambahkan. 

Pertimbangan Mudharat

Partai Ummat siap berjuang memenangkan Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pemilu 2024. Dukungan ke Anies ini sesuai dengan hasil Rakernas Partai Ummat.

Demikian ditegaskan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kediaman Begawan Ekonomi, Dr Rizal Ramli, di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

"Kita sudah menetapkan bahwa Anies Baswedan menjadi capres unggulan Partai Ummat," kata Amien Rais.

Ketua MPR RI ke-11 itu menyadari tidak ada pemimpin yang sempurna. Setiap kandidat bakal capres memiliki kelemahan masing-masing.

Namun Amien Rais menegaskan, agama telah mengajarkan cara dalam memilih pemimpin. Yakni pilihlah sesuatu yang mudharatnya paling kecil.

"Caranya mengambil yang bahayanya paling kecil. Itu yang diambil. Nah menurut saya bahaya yang kecil itu Anies Baswedan," tandas Amien Rais.***