PLH Bupati Bengkalis Keluarkan SE, ASN Dapat Jalankan Tugas Kedinasan dari Rumah

Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY

BENGKALIS (Surya24.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal (bekerja dari rumah) .

Demikian salah satu butir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Salinan SE yang diterima Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Selasa, 24 Maret 2020, dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Djamaludin pada pukul 12.19 WIB lalu membuka layanan berbagi pesan WhatsApp (WA).

SE Nomor: 500 / SE / 2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang pemberian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

“Melaksanakan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (pekerjaan dari rumah) dilaksanakan, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas H Bustami HY dalam angka ke-11 SE tersebut.

Namun demikian, Plh. Bupati Bengkalis mengingatkan, untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah / tempat tinggal, harus selalu mengaktifkan telepon seluler.

“Dan, tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali untuk keadaan menunggu. Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait makanan, kesehatan selain perlindungan dengan tetap menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD), ”imbuh H Bustami HY.

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, mereka harus tetap menjalankan tugasnya.

Selain itu, masing-masing dari masing-masing pejabat tersebut mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas di kantor dan di rumah masing-masing masing-masing bergantian.

Ingin tahu lengkap isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500 / SE / 2020 tertanggal 20 Maret 2020, klik di sini .(DISKOMINFOTIK)