DPDK Laksamana LLMB Dumai Laporkan Kecurangan Syaifullah ke Bawaslu

Foto: DPDK Laksamana LLMB Dumai saat melaporkan Syaifullah Caleg Dapil 4, Dumai Barat - Sungai Sembilan dari partai Gerindra Nomor Urut 5 ke Bawaslu Kota Dumai.

DUMAI (Surya24.com)
Dewan Pimpinan Daerah Khusus (DPDK) Laksamana Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Dumai melaporkan Syaifullah Caleg Dapil 4, Dumai Barat - Sungai Sembilan dari partai Gerindra Nomor Urut 5 ke Bawaslu Kota Dumai. 

Laporan itu terkait adanya Politik Uang atau Money Politik dan adanya pembagian sembako kepada para pemilihnya yang dilakukan oleh Syaifullah sebelum pemilu dilaksanakan. 

Bukti rekaman politik uang dan video pembagian sembako itu telah beredar di tengah masyarakat Dumai. 

Laporan dari LLMB itu diantarkan oleh Ketua dan jajaran LLMB kekantor Bawaslu Kota Dumai, Senin sore (26/2/2024). 

" Laporan ini kami sampaikan kepada Bawaslu Dumai terkait adanya penawaran dari Syaifullah memberikan uang untuk memilih dirinya pada saat pencoblosan, "tegas Humas LLMB Kota Dumai, Muhammad Roni, S.ip. 

Roni mengatakan mengetahui adanya dugaan pidana pemilu /pelanggaran tersebut berasal salah satu media massa. Dalam berita tersebut menerangkan bahwa Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kecamatan Dumai Barat - Sungai Sembilan Nomor Urut 5 yang bernama Syaifullah telah menawarkan uang sebesar Rp200.000 meminta agar dia dipilih dengan modus si pemilih sebagai saksi di TPS. 

Roni menyebutkan telah mendengar langsung Voice Note (rekaman suara) itu dan menduga caleg tersebut telah menjanjikan uang. 

" Sebelumnya saya dan pengurus DPDK - Laksamana LLMB Kota Dumai telah mendengarkan bunyi dari Voice Note atau rekaman suara tersebut. Kami menilai hal ini harus segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum agar tidak terjadi dampak buruk di masyarakat," tegasnya. 

Mereka menduga caleg tersebut telah melanggar Pasal 523 UU No 7 Tahun 2007. LLMB juga melampirkan bukti Rekaman Suara atau Voice Note, Video pendistribusian beras dan bukti lainnya. 

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Dumai, Yossi Rinaldy pada saat pertemuan dengan LLMB Kota Dumai mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu. 

" Laporan ini akan kita proses dan kita tindaklanjuti. Terkait hal itu, akan kita terima dulu bukti laporan resmi dari kawan-kawan semua. Kami akan pelajari dan akan berproses selama 14 hari kerja, " terangnya. 

Hadir pada saat itu, Ketua DPDK LLMB Kota Dumai, Dt Usman dan jajaran, Bawaslu dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan pihak kepolisan. 

Terkait hal itu, Syaifullah saat dihubungi media ini melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.(tim)