Update Corona 29 Maret: 1.285 Kasus, 114 Meninggal, 64 Sembuh

Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3). Jumlah pasien corona meninggal hingga Minggu (29/3) mencapai 114 orang. (Foto: ANTARA FOTO)

Jakarta (Surya24.com) -- Jumlah pasien positif terinfeksi covid 19 akibat virus corona kembali mengalami peningkatan per Minggu (28/3). Jumlah kasus positif corona di Indonesia hari ini mencapai 1.285 kasus. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 114 orang, pasien sembuh 64 orang.

"Oleh karena itu mari sadari betul penambahan kasus positif ini sekali lagi masih menggambarkan di lingkungan masyarakat masih ada kasus positif yang belum isolasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, Minggu (29/3).

Jumlah korban positif corona naik signifikan dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (28/3), pasien terkonfirmasi positif mencapai 1.155 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 102 orang, dengan jumlah yang sembuh 59 orang.

Pemerintah telah berulang kali mengampanyekan social distancing serta mengimbau masyarakat agar beraktivitas, belajar dan bekerja dari rumah. Namun demikian, pemerintah mengakui banyak hal mengenai kedisiplinan warga yang perlu ditingkatkan.

"Penularannya rentan pada orang-orang yang masih berkeliaran di luar rumah, padahal sudah disuruh diam di rumah," ujar Yurianto sehari sebelumnya.

Yuri mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan mengenai larangan mudik. Eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3).

Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudik adalah hak setiap orang. Ini juga merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar oleh negara secara sembarangan.

"Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi," kata dia.***