Divisi Humas Polri Adakan Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

Di Gedung Citra Waspada Polres Dumai, hadir Kasubbag Humas AKP Waluyo, Ps. Kabag Log Polres Dumai AKP Masrial Tanjung, S.H serta Jajaran Polres Dumai, Pengurus PWI Dumai serta sejumlah perwakilan wartawan yang ada di Kota Dumai

DUMAI (Surya24.com) – Divisi Humas (Divhum) Mabes Polri adakan Dialog Publik dengan judul “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis”, Rabu (31/5/2023) siang via zoom meeting. 

Dialog mengahdirkan narasumber Ketua Komite Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dr Totok Suyanto, M.Pd., Kepala Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen (Pol) Dr Rakhmad Setyadi, SIK., SH., MH., Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dan Praktisi Komunikasi dan Dosen Program Vokasi Komunikasi UI DR Devie Rahmawati, M.Hum. 

Sebagai peserta, turut di undang bagian humas setiap Polres se-Indonesia, Dewan Pers dan organisasi Jurnalistik. 

Di Gedung Citra Waspada Polres Dumai, hadir Kasubbag Humas AKP Waluyo, Ps. Kabag Log Polres Dumai AKP Masrial Tanjung, S.H serta Jajaran Polres Dumai, Ketua PWI Dumai Bambang Hendriyanto dan pengurus serta sejumlah perwakilan wartawan yang ada di Kota Dumai. 

Acara yang di pandu Stefani Ginting tersebut membedah seputaran dunia jurnalis dan kaitannya dengan norma dan hukum. 

Dasar hukum dialog publik membedah tema; UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers, Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Polri No:03/DP/MoU/III/2022, RK/4/III/2022, tanggal 16 Maret 2023, Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri No:01/PK/DP/01/2022, PKS/44/XI/2022, tanggal 10 November 2022 dan Penerangan Kesatuan Divisihumas Polri No:9/II/Hum 3.4.5/2023/Dunsat. 

Dalam sambutannya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ucapkan terimakasih kepada narasumber dan peserta agar membedah tema dengan kesimpulan yang bisa terapkan pada semua pihak. 

“Silahkan berdialog, bedah tema dan kesimpulan nya nanti bisa kita terapkan dan di terima semua pihak,” ujar Sandi Nugroho. 

Sementara itu, Ketua Komite Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dr Totok Suyanto, M.Pd mengatakan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait perlindungan terhadap jurnalis. 

" Sepanjang tulisannya tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar hukum tentu akan ada perlindungan. Pers juga dalam membuat berita harus berimbang agar mendapat kepercayaan dari masyarakat, " ujarnya. 

Selain itu, Praktisi Komunikasi dan Dosen Program Vokasi Komunikasi UI DR Devie Rahmawati, M.Hum menyebutkan kepercaayaan masyarakat Indonesia terhadap Pers masih tinggi di banding negara lain. 

Dalam dialog publik, peserta juga di berikan kesempatan bertanya dan di jawab langsung oleh narasumber.(rls)