Sungai Nerbit Kecil Dihilangkan Sinarmas

Dumai (Surya24.com) — Sungai Nerbit Kecil sudah hilang. Tinggal cerita. Bahkan data sungai itu sudah tidak bisa ditemukan di Google Maps. Sungai telah diubah total jadi parit oleh Sinarmas.
Nerbit adalah satu desa di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Asal nama desa ini diambil dari Sungai Nerbit Kecil yang melalui desa tersebut. Daerah yang sejak 2010-an banyak dibangun pabrik pengolah CPO dan dermaga khusus. Grup Sinarmas salah satu perusahaan yang melakukan pembangunan agresif di sana. Tahap konstruksi dimulai 2015, pembangunan pabrik oleokimia selesai pada 2017.
Sebelum pabrik oleokimia Sinarmas itu beroperasi, Sungai Nerbit Kecil adalah akses utama warga. Hampir semua aktivitas sehari-hari warga bergantung pada sungai itu.
“Kan orang tua kami tidak lewat jalan darat. Mereka ke laut, mencari ikan, membawa segala kebutuhan hidup melalui sungai,” kata Dodi Sutendi, Ketua RT 09 Desa Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Nama dusun Nerbit Kecil diambil dari nama sungai tersebut.
Sungai Nerbit Kecil adalah sungai pasang surut. Naik turun permukaannya tergantung pasang surut yang dialami laut di Selat Rupat.
Hulu sungai itu berada jauh di pedalaman. Di daerah hutan yang masuk ke perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Muaranya di Selat Rupat.
Dulu lebar permukaan sungai yang melewati daerah pemukiman mencapai 10 hingga 15 meter. Keseharian warga sangat bergantung pada sungai itu. Mulai sebagai sumber air, mencuci, melaut, mencari ikan, tempat bermain anak-anak hingga membawa segala kebutuhan hidup warga dengan sampan atau kapal-kapal kecil milik warga.
Muara sungai (atau bagian hilir sungai) yang berbatasan dengan laut Selat Rupat lebih lebar lagi. Mencapai 25 hingga 30 meter. Kapal-kapal besar bisa keluar masuk dan bersandar di situ. “Sangat lebar muaranya. Karena kapal 30 ton milik Ibu Halimah (warga lama yang tinggal di situ) bisa masuk dan merapat di situ,” ungkap Ketua RT 09 Dodi Supendi kepada matahukum.net.
Namun semua berubah sejak kedatangan PT Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas), sekitar 2015-2016. Setelah membeli lahan-lahan warga di sekitar areal konsesi, PT OSM menutup akses warga ke sungai hingga ke laut di Selat Rupat. Sinarmas memagari lahan-lahan warga yang ia beli, termasuk Sungai Nerbit Kecil. Jaraknya mencapai satu kilometer dari pesisir. Otomatis warga tak bisa lagi memanfaatkan sungai tersebut. Termasuk akses warga ke laut ditutup perusahaan.
Sungai kemudian ditimbun dan kiri-kanan badan sungai dibeton. Lebar sungai pun diperkecil Sinarmas, alih-alih dengan alasan meluruskan sungai. Penimbunan dan pengecilan sungai dilakukan Sinarmas sepanjang sekitar satu kilometer.
Sejak saat itu mulailah terjadi musibah bagi warga. Kini pemukiman sering terkena banjir manakala laut pasang. Selain itu, sumur-sumur warga yang dulunya mengeluarkan air jernih untuk minum dan kebutuhan lain, kini tak bisa lagi dimanfaatkan. “Sumur kami tidak bisa dipakai. Air sumur jadi masin (asin),” ungkap Dodi. Bisa jadi ini karena air laut yang meresap ke dalam tanah akibat muara sungai dan badan sungai dibeton dan diubah bentuknya oleh Sinarmas.
Ada empat RT yang terdampak, yakni RT 09, RT 10, RT 11 dan RT 12. Areal empat RT tersebut sering terkena banjir.
Penimbunan sungai adalah pelanggaran. Bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan (environmental crime), karena dilakukan dengan sengaja oleh Sinarmas. Karena itu warga menganggap Sinarmas telah melanggar
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai Termasuk Konservasi, Pengembangan dan Pengendalian Daya Rusak Sungai dan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS serta Perjanjian Pengembalian Hak Penggunaan Sungai Nerbit Kecil PT Oleokimia Sejahtera Mas Nomor: 010/0SM/PK/LGUIV/2016. Selain itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pekan lalu Dodi bersama Aliansi Masyarakat Nerbit-Kota Dumai mendemo Sinarmas di depan PT Ivo Mas Tunggal. Mereka menuntut Sinarmas segera mengembalikan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala.
Deputy General Manager PT Ivo Mas Tunggal Paulus Lidi yang menemui perwakilan aksi hanya berkata, “Apabila perihal Sungai Nerbit Kecil ini kami yang salah, kami akan bongkar. Jika melanggar aturan atau Undang-Undang, kami persilakan saudara-saudara untuk melapor ke polisi maupun pihak terkait.”
Karena tidak ada respons konkret Sinarmas, Dodi dan beberapa warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nerbit-Kota Dumai telah melaporkan masalah ini ke DPRD Kota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup serta memproses pelanggaran hukum ke Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai.
Hari-hari ini warga empat RT masih menderita banjir jika laut pasang. Dan mereka tidak bisa ambil air dari sumur karena airnya kini menjadi asin. Semua itu akibat Sungai Nerbit Kecil ditimbun, dibeton dan diubah bentuknya oleh Sinarmas (cq PT Oleokimia Sejahtera Mas).(cu)