Terkait Pembuangan Limbah Diduga DLH Dumai Lakukan Pembiaran Terhadap PT DPA

DUMAI (Surya24.com) – PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang diketahui bertahun-tahun tidak mengantongi izin pembuangan air limbah membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menjadi sorotan. 

DLH Kota Dumai pun diduga ada main mata terkait pengawasan dari perusahaan anak Mahkota Group Tbk tersebut. Lantaran Perusahaan yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai itu telah bertahun-tahun leluasa membuang air limbah ke laut tanpa mengantongi izin. 

Tindak tegas dari DLH Dumai kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Dumai. Dugaan Kongkalikong juga mencuat. 

Hal ini juga dikatakan salah seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Bayu Agusra kepada awak media, Kamis (30/3). 

Dugaan adanya kongkalikong itu, lanjut Bayu, berangkat dari pengakuan management perusahaan terkait tidak adanya izin pembuangan air limbah ke laut. 

Selain itu, salah satu anak perusahaan Mahkota Group Tbk itu juga bahkan pernah mengakui membuang air sisa pembersihan tangki ke laut. 

“Mereka sudah mengaku buang ke laut, mengaku tak punya izin, lalu? Kenapa tidak ada tindakan tegas dari DLH Dumai?,” ujar Bayu, Kamis (30/3), dikutip dari beritapojok.com. 

Dikatakan Bayu, tentunya DLH Dumai memang tidak punya kapasitas untuk memberikan sanksi, karena kewenangan itu berada di Provinsi dan Kementerian. 

“Namun, DLH Dumai sudah sewajarnya memberikan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT DPA, sampai benar-benar selesai untuk segala perizinannya,” tambah Bayu. 

Penghentian aktivitas itu, jelas Bayu, menyangkut masalah lingkungan. “Jangan sampai tercemar dulu baru grasak-grusuk,” katanya. 

Selain itu, DLH Dumai juga seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang pada tahun 2017 lalu pernah mendapatkan sanksi dari Kementerian karena membuang air limbah ke laut tanpa izin. 

Alasan lainnya, lanjut Bayu, dalam sanksi paksaan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian kepada PT DPA, pada poin 3, pihak perusahaan harus mengurus izin paling lambat 60 hari. Izin yang harus diurus itu ialah izin pembuangan air limbah ke laut. 

Selain DLH Dumai, DLH Provinsi Riau serta Gakkum LH juga diminta untuk lebih peduli dengan daerah. 

“Karena beberapa kali insiden dugaan pencemaran lingkungan yang ada di Dumai, kita tidak mendengar adanya sanksi yang tegas,” pungkasnya seraya berharap DLH Provinsi dan Gakkum jangan coba-coba main mata. 

Diduga CPO PT DPA Pernah Tumpah ke Laut dikutip dari Selidikkasus.com, pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, CPO milik PT Dumai Paricipta Abadi pernah tumpah ke laut Dumai. Namun, insiden tumpahan CPO tersebut tampaknya tidak ada kabar tentang tindak lanjutnya. 

Awak media ini juga tengah menggali terkait keabsahan informasi tersebut ke berbagai pihak yang terkait. Management PT DPA, Mulyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/3) tidak merespon, padahal status pengiriman pesan bertanda telah dibaca.***