Sinarmas Disorot, Masyarakat Minta Pemko dan APH Usut Tuntas Penutupan Sungai Nerbit Kecil

Foto : Ketua LPMK, Ketua RT dan sejumlah Tokoh Masyarakat Lubuk Gaung membuat laporan ke Polres Dumai

Dumai (Surya24.com) - Aliansi Masyarakat Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilan belum lama ini ramai ramai mendatangi Markas Polres Dumai, Kejaksaan Negeri, Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Dumai menyampaikan pengaduan terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil menggantikannya dengan parit, yang dilakukan oleh group Sinarmas. Sehingga fungsi sebuah sungai yang selama ini bernilai ekonomis, yang nota bene merupakan asset masyarakat Nerbit, peninggalan para leluhur mereka sirna lenyap ditutup. 

Terkait penutupan tersebut masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemko Dumai mengusut sampai tuntas terkait hal tersebut. Hukum lingkungan hidup harus ditegakkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar halaman rumah warga tergenang air diduga akibat tidak berfungsinya Sei.Nerbit kecil 

Group Sinarmas Lubuk Gaung perusahaan industry pengolah minyak sawit mentah CPO boleh dibilang perusahaan industry terbesar di Indonesia. Namun masalah pencemaran lingkungan hidup group Sinarmas terkesan abai sehingga kerap menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat. bahkan dilaporkan peristiwa pencemaran tersebut dan dipublikasikan disejumlah media. Namun laporan masyarakat itu tak pernah tuntas terkesan bahwa “hukum tajam kebawah tumpul keatas”. 

Dikutip Surya24.com dari Mimbarnegeri.com, pertanyaan netizen bahwa dengan adanya aksi demo masyarakat terhadap group Sinarmas terkait penutupan sungai Nerbit Kecil, dan berujung group Sinarmas dilaporkan. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Pemko Dumai mengusut terkait penutupan sungai alam Nerbit oleh group Sinarmas. 


Idris Anggota DPRD Dumai 

Idris Anggota Komisi II DPRD Kota Dumai Dapil Sungai Sembilan dikonfirmasi Jum’at (27/12/2024) membenarkan bahwa ada laporan Aliansi Masyarakat Nerbit terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang mencuat disejumlah media. Hal ini tak boleh didiamkan karena menyangkut masalah Lingkungan Hidup yang telah meresahkan masyarakat harus ditanggapi, mengacu Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP.37 Tahun 2008 tentang Sungai dan PP No.38 tentang DAS. " Pelaku penutupan sungai alam bisa dipidana dan denda, " ujarnya. 

Menurut Idris sorotan public terhadap group Sinarmas Lubuk Gaung terkait Lingkungan Hidup bahwa pihaknya segera menyurati Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk melakukan evaluasi terkait Izin Amdal PT. OSM (group Sinarmas). Jika penutupan sungai alam Nerbit bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan sebaiknya Izin Amdal group Sinarmas ditinjau kembali. Akibat penutupan sungai Nerbit menggantikannya dengan parit, ketika terjadi pasang air laut dan hujan parit bikinan group Sinarmas tak mampu menampung debit air. 

"Sehingga rumah warga yang bermukim disekitar industry group Sinarmas mengalami banjir. Oleh sebab itu tuntutan warga untuk mengembalikan fungsi sungai Nerbit seperti semula sebaiknya dikabulkan, "imbuhnya.(cu)