Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Berhasil Meringkus Seorang Tersangka Bandar Sabu

Tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan.

BATHIN SOLAPAN (Surya24.com) — Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 21:30 WIB berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana (TP) Narkotika Jenis Sabu dan Meringkus Satu (1) Orang Pria yang berinisial MD (20) di Simpang Puncak tepatnya di KM 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Di duga Tersangka berinisial MD (20) tersebut berperan sebagai Bandar/Kurir Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau IPDA Firman Padhila, “membenarkan penangkapan Tersangka MD (20) dan berhasil diamankan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Kamis 21 Mei 2020, sekitar pukul 21:30 WIB,” katanya kepada Wartawan, Jum'at (22/5/20).

Ditambahkannya, Pada hari Kamis itu Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Puncak KM 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan hasil penyelidikan diketahui Tersangka MD (20) adalah sebagai bandar Narkotika jenis sabu, tepat sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal bergerak menuju lokasi yang sering dijadikan transaksi oleh Tersangka.

“Tepat pada pukul 21.30 WIB Team Opsnal melihat Tersangka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan Sepeda Motor, sesampainya di TKP Team Opsnal langsung menangkap Tersangka,” pungkasnya.

Lanjutnya, “Setelah tersangka berhasil diamankan dan geledah, maka ditemukanlah dari hasil penggeledahan Satu (1) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.2 gram, dengan ditemukannya 1 paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pemilik Satu (1) paket sabu tersebut sebelumnya ialah Saudara berinisial K yang juga tinggal di sekitar TKP, setelah dilakukan pengejaran dan juga penggeledahan di rumah Saudara K bahkan Team tidak menemukannya (sudah melarikan diri),” jelasnya.

Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu (1) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,2 Gram beserta Satu (1) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna Putih.

“Saat ini Tersangka MD (20) beserta BB sudah dibawa ke Polsek Mandau guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(leo)