Reskrim Polsek Bangko Tangkap Terduga Penuri Kabel Opstik dan Travo PT Persero PLN

f ist

ROHIL (Surya24.com)-Jika selama ini terjadi gangguan aliran listrik dan terjadinya pencurian kabel optik serta travo listrik sehingga merugikan negara dan konsumen, akhirnya Polsek Bangko Pusako berhasil menggulung komplotan penjarah aset negara ini.

Setelab bekerja keras menindak lanjuti laporan polisi akhirnya Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil menangkap 2 Pria pencuri di 3 lokasi Kabel Opstik dan Travo PT (Persero) PLN pada Selasa (20/9/2022) Jam 14.00 WIB kemaren.

Mereja adalah ASF alias AY (25 ) warga Jalan Ampang-ampang Melayu Besar, Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil bersama rekanya KS alias P (26) warga Jalan Lintas Melayu Besar Kota Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kedua begundal ini di tangkap atas laporan pihak PT (Persero) PLN ULP Baganbatu yang dibuat Atmono (37 ) karyawan perusahaan tersebut beralamat di KM 19 Balam Dusun Boultream Bangko Lestari Bangko Pusako .

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (22/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan

tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

"Pelapor menerima info dari pelanggan mengatakan arus PLN tidak normal,saay dicek di travo Balam KM 21 Bangko Sempurna terntata kabel opstik travo sudah terpotong.

"Pelapor melapor ke pimpinannya, namun disaat melapor dapat khabar dari pimpinannya kabel opstik pada travo Balam KM 18 Bangko Sempurna Jalan Lintas Riau- Sumut juga hilang, " Ucap AKP Juliandi SH.

 

" PT Persero PLN nengalami kerugian 15 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke Polsek Bangko Pusako," Aku AKP Juliandi SH.

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil menangkap dan interogasi kedua pelaku dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.

"Hasil penyelidiksb kedua pelaku menunjukkan alat gunting kabel,sisa kulit kabel opstik dan travo yang mereka curi, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako," Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

"Barang bukti, berupa 1 buah travo dan gulungan kabel opstik,pelaku dijerat Pasal 363 KUH.Pidana," terang AKP Jukuandi SH. (yan)