3 Tersangka Narkotika Jenis Shabu, Ditangkap Team Ops Sat Reskrim Polres Pelalawan

3 Orang tersangka saat diamankan ke Polres Pelalawan

Pelalawan (Surya24,com) -Satuan Reskrim Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu di Areal kebun tahap 2 PT. MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau Selasa (9/6/2020).

Dalam penangkapan tersebut, 3 orang tersangka dengan peran berbeda beserta barang bukti shabu seberat 4,5 gram dan bukti lainnya turut diamankan petugas ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial WTA (24) kurir, HS (32) bandar dan ENS (36) juga sebagai kurir," terang Kapolres Pelalawan Indra Wijadmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto kepada awak media, Kamis (11/6/2020).

Kronologi penangkapan tiga tersangka berawal dari laporan Bripka Dedi Patria yang mendapat informasi bahwa di areal kebun PT MUP desa penarikan sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian team Ops Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin kanit idik IV Sat Reskrim IPDA Tommy Vara Berlin S.Tr.K, beserta Kapolsek Langgam IPDA  M. Fadillah S.Tr.K, lansung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap WTA.

"Dari tersangka WTA team menemukan 2 paket sabhu, saat di interogasi pelaku mengakui Sabhu tersebut didapat dari tersangka HS, kemudian team melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap HS di jalan Teuku Umar Pekanbaru, selanjutnya tersangka diamankan ke polres Pelalawan,"tutupnya. (jon)