Pengguna Dan Kurir Ditangkap Setelah Makai

Dua tersangka

Pelalawan (Surya24.com) - Kurir dan Pemakai narkotika jenis ganja ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur Payo Atap, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung pada Kamis (6/02/2020).

Dari tangan kedua tersangka yang berinisial (JD) dan (ALN), Polisi mengamankan barang bukti 1 paket daun ganja kering dalam plastik bening seberat 1,95 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Rishoundua S.Ik, Msi, ketika dikonfirmasi awak media melalui Paur Humas Polres Pelalawan mengatakan kronologi  penangkapan kedua tersangka, berawal dari kecurigaan petugas yang waktu itu melakukan Patroli dan KRYD di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

" Melihat gerak-gerik orang tersebut mencurigakan, kemudian team melakukan pemeriksaan identitas, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku berinisial JD merupakan pemakai, dari tangan tersangka ditemukan 30 lembar paper merk wayang warna putih dan l paket/bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening," ucapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada pelaku JD, alhasil kepada petugas ia mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapat atau dibeli dari tersangka ALN yang diketahui sebagai kurir, dan telah mengonsumsinya bersama.

Lalu polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 1 paket / bungkus narkotika jenis ganja, 30 lembar kertas paper merk wayang, 1( Satu ) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam ke Mapolsek Pangkalan Lesung guna penyelidikan lebih lanjut.**