Bernasib Sial, Anak Buah Tim CCTV Km 50 Jadi Terdakwa Gegara Gantikan Atasan yang Sedang di Bali

(Dok:tribunnews.com)

JAKARTA (Surya24.com) - Sungguh siap nasib Irfan Widyanto terlibat dalam skenario Ferdy Sambo. Karena atasannya sedang berada di Bali, Irfan Widyanto kemudian terseret dan menjadi terdakwa penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto.

Dia mendapat perintah dari pimpinannya, AKBP Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah Acay bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Melansir troibunnews.com, saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Beli 2 DVR CCTV

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan disebut memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Kamera CCTV yang diambil itu diyakini menjadi bukti vital terkait kegiatan apa saja yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo dari sebelum hingga setelah kejadian penembakan Brigadir J.

Dua unit DVR CCTV itu dipesan oleh Irfan Widyanto melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha elektronik termasuk kamera CCTV.

" Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan kemudian bertemu dengan seorang penjaga komplek Polri, Duren Tiga, bernama Abdul Zapar.

Sebagai gambaran, letak kamera CCTV itu berada di lapangan badminton tepat berhadapan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Sedangkan DVR nya berada di pos keamanan yang sedang dijaga oleh Abdul Zapar yang lokasinya berada di dalam lapangan basket itu.

Jadi, seluruh kejadian yang berada di sekitaran lapangan basket tersebut bisa ter(Surya24.com)dengan jelas oleh petugas keamanan. Termasuk adanya upaya penggantian kamera pengintai.

Sementara satu CCTV lainnya berada dekat di rumah dinas dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit yang rumahnya tepat bersebelahan dengan Ferdy Sambo.

 

Setelah mengetahui Irfan Widyanto ingin mengganti kamera CCTV itu, Abdul Zapar lantas hendak melapor ke Ketua RT setempat.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.

Akan tetapi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan barang sebagaimana KUHAP, Irfan malah langsung meminta saksi Afung untuk menggantinya.

"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***