Kasat Reskrim Iptu Gerry Diduga Tak Bernyali Tindak Ekskavator PETI di Desa Pintu Gobang Kari
Kuansing (Surya24.com) – Kebebasan aktivitas mafia Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) gunakan Alat berat Jenis ekskavator di Desa Pintu Gobang Kari kini semakin menjadi jadi, disinyalir kebal hukum dan sudah terstruktur masif juga terlihat berani dengan lantang dilakukan secara terang terangan serta sengaja leluasa berani beroperasi tidak jauh dari pinggiran jalan lintas dari Teluk Kuantan – Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing), Provinsi Riau,(07/07/2026).
Meskipun telah banyak pemberitaan media yang telah terbit, Tim media ini masih menjumpai temuan berupa aktivitas PETI berskala besar gunakan alat berat jenis ekskavator pada tanggal 06 Juli 2026 tidak jauh dari pinggiran jalan lintas dari Teluk Kuantan - Desa Pintu Gobang Kari seakan diduga ada pembiaran dari APH(Aparat Penegak Hukum) dan juga seakan terkondisikan secara sistematis.
Adanya aktivitas mafia PETI tersebut tentu telah sangat meresahkan sehingga secara tidak langsung telah sengaja melecehkan dan mencoreng marwah Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kabupaten Kuantan Singingi khususnya.
Sehingga dikhawatirkan nantinya masyarakat akan beranggapan Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin IPTU Gerry Agnar Timur, STrk SIK disinyalir dianggap ada pembiaran serta tidak mampu bertindak dan diduga sudah tidak bernyali untuk menyita alat berat jenis Ekskavator yang selalu lolos untuk ditangkap juga selalu bebas berkeliaran melakukan aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari.
PETI merupakan perbuatan kriminal melanggar hukum yang telah di jelaskan secara terperinci di dalam ketentuan Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 (UU Minerba) pasal 158 dengan ancaman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar, Serta juga bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH SIK MH ketika hadiri Rakor Pembentukan Satgas PETI dan dihadiri Kepala Daerah, Forkopimda, jajaran Pembak Kuansing, TNI, Kejaksaan Negeri Kuansing, Tokoh Adat, Para Camat serta pejabat utama Polres Kuansing berharap dapat memberantas tambang ilegal.
Salah seorang masyarakat yang minta identitasnya sangat dirahasiakan mengatakan kepada media ini;
“” Sebelumnya kami pernah mendengar ada dibentuknya Satgas PETI..
Lalu untuk apa satgas PETI itu dibentuk jikalau mafia Peti gunakan alat berat jenis Ekskavator masih bebas berkeliran terang terangan beroperasi PETI bang..
“Berarti Tidak ada gunanya dibentuk Satgas PETI itu untuk menjaga kelestarian alam lingkungan bang.. “
“Terlebih lagi bila tidak mampu menindak PETI di Desa Pintu Gobang Kari ini bg..” Katanya dengan nada kecewa.
Mendengar hal itu, Ketua Lp – KPK Wirmanto juga angkat bicara dan mengatakan;
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya temuan aktivitas PETI berskala besar gunakan ekskavator terjadi di Desa Pintu Gobang Kari yang berani beraktivitas terang terangan di pinggiran Jalan Raya tersebut padahal sudah ada dibentuknya Satgas Penertiban PETI, Dan saya juga akan segera mendesak APH dan berharap kepada APH agar pelakunya beserta para pembeking dapat ditindak lanjuti dan diproses secara Hukum.” Pungkasnya.
Meski demikian, Masyarakat masih berharap penuh pada keseriusan dan keberanian dari Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, STrk SIK yang sudah cukup lama berada di Kuansing ini yang seharusnya menjadi harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta untuk mampu menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, STrk SIK ketika dikonfirmasi Tim Media ini masih belum merespon dan tidak bergeming serta diam seribu bahasa, Sehingga berkemungkinan alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi melakukan aktivitas PETI skala besar tersebut akan selalu dipastikan kembali lolos dari penindakan Reskrim Polres Kuansing.(netri)
