Desi Guswita : Buru Buru Sahkan LPj Cacat, Sama Saja Menjebak Bupati Baru ke Petaka Hukum Masa Lalu
KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB, Desi Guswita, SE., MM., melayangkan kritik terhadap sikap 24 (Dua Puluh Empat) Anggota DPRD lainnya yang terkesan ketakutan dan memaksakan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 secara terburu-buru pada Rapat Paripurna 31 Juli 2026, Jumat sore kemarin. (01/08/2026).
Desi Guswita dengan tegas menyatakan bahwa dalih "Takut RAPBD Terlambat" yang dipakai pimpinan dewan untuk membungkam interupsinya adalah sebuah kekeliruan berpikir yang sangat menyesatkan publik.
Menurut Desi Guswita, Jika dokumen anggaran masa lalu yang penuh dengan masalah administrasi dan beban finansial dipaksakan ketuk palu demi mengejar waktu, Tindakan tersebut bukan menyelamatkan daerah, Melainkan justru menjerumuskan pemerintahan saat ini.
" Saudara Plt. Bupati kita yang baru, Bapak H. Mukhlisin, adalah sosok yang mengerti aturan dan berniat baik untuk membenahi daerah ini.
Justru karena saya menghormati dan ingin menjaga beliau, Saya memilih berdiri sebagai penolak tunggal.
Jika laporan pertanggungjawaban yang cacat data dan menumpuk utang Tunda Bayar Rp202 Miliar ini dipaksakan sah secara buru-buru, Kita sama saja sedang menjebak dan menaruh 'leher hukum' Plt Bupati baru kita ke dalam petaka pidana dan perangkap anggaran rezim masa lalu. " Tegas Desi Guswita
Lebih lanjut, Srikandi PKB Kuansing ini membedah& menerangkan kepada media mengenai risiko hukum tata negara yang sengaja disembunyikan oleh pihak pimpinan dewan melalui skenario pembatasan hak bicaranya di lantai paripurna;
1. Jebakan Tanggung Jawab Hukum Jabatan:
Ketika dokumen LPj diketuk menjadi Perda, Seluruh angka administratif di dalamnya resmi diadopsi menjadi tanggung jawab pemerintahan aktif.
Jika kelak Aparat Penegak Hukum (KPK/Kejaksaan) mengusut penyelewengan kas ini, Plt. Bupati yang baru akan terseret memikul konsekuensi hukum atas dokumen warisan masa lalu yang ikut beliau tanda tangani.
2. Efek Domino Hancurnya RAPBD Perubahan:
Pengesahan LPj yang dipaksakan menggunakan angka surplus semu di atas kertas (Anggaran angan-angan) akan memaksa RAPBD Perubahan ikut disusun di atas fondasi fiktif, Akibatnya, kas daerah akan mengalami “ krisis likuiditas jilid dua “yang kembali mengorbankan hak gaji perangkat desa dan honorer.
3. Teror Administrasi demi selamatkan tunjangan;
Desi Guswita menyampaikan bahwa kemungkinan anggota dewan lainnya takut pada sanksi administratif penundaan Tunjangan Dewan bila RAPBD terlambat.
"Kemungkinan mereka ketakutan karena tunjangan pribadinya terganggu, Sehingga rela menutup mata dari fakta bahwa ada utang Rp202 Miliar yang menahan gaji guru honorer & perangkat desa di Kuansing.
Meskipun ruang lisan dan argumentasinya disumbat di dalam ruangan, Desi Guswita memastikan langkah perlindungan hukumnya berjalan sempurna melalui penyerahan Surat Pernyataan Penolakan Tertulis resmi bermeterai ke dalam Dokumen Negara.
"Tugas legislator bukan menjadi benteng pelindung bagi laporan 'Asal Bapak Senang' oleh para Kepala OPD yang tidak transparan., Saya menolak menjadi stempel buta bagi anggaran anggaran yang tidak transparan.
Kita dipilih oleh rakyat, maka bicaralah untuk menyelamatkan pemimpin dan rakyat kita dari kebohongan di atas kertas.
“ Sudahlah.. Cukup Empat orang pemimpin Kuansing kita yang telah terjerat Hukum, Kita Sudahi Semua ini." Pungkas Desi Guswita.(netri)
