Aktifitas Usaha Kuari Ilegal di Dumai Makin Meraja Lela

DUMAI (Surya24.com) – Aktivitas penambangan kuari ilegal kembali meresahkan warga di beberapa titik Kota Dumai, Provinsi Riau. Truk-truk bertonase besar keluar masuk 24 jam tanpa izin resmi, menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (18/8/2026), sedikitnya 7 lokasi kuari ilegal ditemukan di wilayah Kelurahan Mekar Sari km 9, Bukit Timah, Bukit Kapur dan Medang Kampai. Aktivitas penambangan dilakukan di lahan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP. 

"Kami resah. Jalan jadi rusak parah, debu beterbangan, dan sungai jadi keruh. Kalau hujan, banjir pasti masuk ke rumah," ujar Rudi, 42, warga Bukit Kapur yang rumahnya berjarak 200 meter dari lokasi kuari. 

Sementara itu, masyarakat di Kelurahan Mekar Sari menolak adanya galian ilegal yang terlalu dalam yang bisa mengakibatkan tenggelamnya anak anak. 

Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai yang ingin dikonfirmasi belum berhasil di temui oleh awak media. 

Aktivitas kuari ilegal berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dari tidak adanya pembayaran pajak dan PNBP. Selain itu, pembukaan lahan tanpa AMDAL juga mengancam ekosistem dan sumber air warga. 

Tuntutan Warga 

Warga meminta Pemerintah Kota Dumai dan Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas para pelaku. Mereka juga meminta ada plang pengumuman dan penutupan akses jalan ke lokasi tambang. 

Sememtara aktivitas pengerukan tanah timbun di beberapa titik di Kota Dumai, terus berjalan. Pertanyaannya: siapa yang membekingi dan siapa yang diuntungkan? 

Tim media ini melakukan penelusuran selama 5 hari di lokasi. Hasilnya, ada pola yang sama di setiap titik kuari. 

Pola Operasi: Diam-Diam Tapi Masif
1. Jam Operasi: Paling ramai jam 10.00 - 05.00 WIB. Menghindari razia.
2. Alat: 2 unit excavator + 15-20 dump truk tanpa nopol lengkap.
3. Tujuan: Tanah diangkut ke proyek perumahan di Kota Dumai dan reklamasi pelabuhan di Dumai
4. Harga: 1 rit tanah timbun dijual Rp 600rb - Rp 800rb. 

Jejak Kepemilikan Lahan Simpang Siur 

Saat ditanya, pekerja di lapangan hanya mengaku "disuruh bos". Namun saat diminta surat, tidak ada yang bisa menunjukkan IUP, SIPB, atau izin dari pemilik lahan.
"Kami cuma buruh harian Pak. Yang bayar orang lain," ujar salah satu operator yang menolak disebut nama. 

Dugaan Keterlibatan Oknum 

Warga menduga ada "setoran" agar aktivitas tidak diganggu. "Mustahil truk segede itu lalu lalang tiap malam kalau nggak ada yang ngelindungi," ujar warga. 

Kerugian Negara 

Ahli hukum pertambangan menyebut, jika terbukti tanpa izin, pelaku bisa dijerat UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. 

Warga mendesak:
1. Pemko Dumai segera membentuk Tim Gabungan untuk menutup paksa.
2. APH membuka secara transparan siapa pemilik alat berat di lokasi.
3. DLH melakukan audit lingkungan dan memaksa reklamasi. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pengelola kuari yang bersedia memberikan keterangan resmi.(tim)