Fakta Terbaru soal Gempar Pulau Malamber Dijual Rp 2 Miliar

Foto: Pulau Malamber di Sulawesi Barat. (Istimewa)

MAMUJU (Surya24.com) - Fakta-fakta mengenai kasus jual-beli Pulau Malamber di Sulawesi Barat (Sulbar) sedikit demi sedikit mulai tersingkap. Mulai dari pembayaran uang muka atau down payment (DP) hingga perjanjian jual-beli sudah terbongkar.

Terbongkarnya fakta-fakta terkait penjualan pulau yang menyeret nama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud itu ada yang diketahui dari penjelasan Polres Mamuju. Tapi, ada juga yang terungkap dari mulut pihak penjual pulau, Raja.

Pihak Polres Mamuju memang telah memeriksa Raja. Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah, Raja menyebut transaksi penjualan Pulau Malamber sudah terjadi sejak awal 2020.

"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020," kata Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Berikut fakta-fakta terkait kasus penjualan Pulau Malamber:

- Duit DP Rp 200 juta diserahkan Bupati Penajam Februari 2020
Pada Februari 2020 itu merupakan saat uang muka pembelian Pulau Malamber diberikan ke Raja. Menurut keterangan Raja kepada polisi, transaksi pembayaran uang muka Rp 200 juta dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab, red), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata AKP Syamsuriansyah.

- Bupati Penajam yang membayar DP, tapi tidak tanda tangan di kuitansi
Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, DP pembelian pulau diserahkan langsung oleh Bupati Penajam Abdul Gafur Mas'ud. Namun, bukan Gafur yang bertanda tangan di kwitansi.

"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati, Pak Gafur-nya yang tanda tangan. Yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ungkap Syamsuriansyah.

- Pelunasan dilakukan di bulan 4
Menurut Raja, ada kesepakatan soal pelunasan pembelian pulau. Dia mengungkapkan mengenai kesepakatan tenggang waktu pelunasan.

"Yang dibayar baru Rp 200 (juta), uang panjar. Itu ada perjanjian, begitu sampai perjanjian bulan 4 tidak dibayar (dilunasi) hangus itu uang. Ini sudah bulan enam, lebih dua bulan," sebut Raja saat dimintai konfirmasi di rumahnya, Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (22/06).

- DP sudah dibagi-bagi ke saudara
Namun, karena sudah bulan ke-6 tidak ada pelunasa, Raja menyebut uang muka tersebut sudah menjadi haknya. Dia pun mengaku sudah membagi-bagikan DP tersebut ke saudaranya.

"Itu saja, uang itu sudah jadi hak dan dibagi-bagi sama saudara dan kemenakan," sebut Raja sembari tertawa.

- Penjual mengaku hanya menjual tanah seluas 6 hektare
AKP Syamsuriansyah menyebut Raja mengubah keterangannya. Sebab, awalnya Raja menyebut jual-beli pulau.

"Menurut keterangan awal Raja dan lainnya, itu memang terjadi transaksi jual-beli pulau itu. Memang dari awal dikatakan di situ memang terjadi transaksi jual-beli pulau," terang Syamsuriansyah.

Namun, sambung Syamsuriansyah, belakangan Raja membantah menjual pulau. Dia mengaku hanya menjual tanah seluas 6 hektare.

"Walaupun di kemudian hari dibantah oleh si penjual, bahwa yang dia jual itu adalah dalam bentuk tanah saja," jelasnya.

- Luas pulau dengan luas tanah yang dijual Raja sama
Menurut keterangan Raja kepada polisi, tanah yang dia jual itu luasnya 6 hektare. Syamsuriansyah menyebut luas tanah yang dijual Raja dengan luas Pulau Malamber sama.

"Sekarang yang dipermasalahkan di dalam tanah itu, menurut Raja, tanah itu kan seluas 6 hektare, tetapi kan pulau itu 6 hektare juga luasnya," ujar Syamsuriansyah.

Oleh karena itu, polisi masih menyelidiki kasus ini. Jika pun yang dijual 6 hektare tanah, polisi mempertanyakan harganya yang mencapai Rp 2 miliar.

"Jadi yang mana yang dia jual? Kita mau bicara apa ini, tanah atau pulau? Luasnya sama. Sekarang gini juga, kalau dia berbicara dalam sebidang tanah, ada pula tanah yang harganya Rp 2 miliar?" ulas Syamsuriansyah.

- Tawaran menjual pulau bukan dari penjual
Raja mengaku tidak menawarkan kepada siapapun tanah di pulau miliknya. Dia menyebut, tawaran menjual tanah itu berasal dari Sahalu.

"Tidak tahu bagaimana prosesnya, yang hubungi saya Pak Sahalu, saya kenal dia di pulau karena memang dia tinggal di pulau " sebut Raja.(detik.com)