Mekanisme Perekrutan Tenagakerja di PT Meskom Agro Sarimas Tidak Mengikuti Prosedur

BENGKALIS (Surya24.com) – Pengelolaan tenaga kerja di lingkungan PT Meskom Agro Sarimas (PT MAS), perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, mendapat sorotan. 

Sorotan tersebut mencakup tata kelola tenaga kerja, penggunaan pihak ketiga atau vendor penyedia tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga aspek administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan jasa pihak ketiga. 

Informasi mengenai dugaan persoalan tersebut disampaikan seorang narasumber berinisial DZ yang mengaku mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan tenaga kerja melalui pihak ketiga di lingkungan PT MAS. DZ menyebut jumlah pekerja yang berada di areal perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 800 orang. 

Menurut DZ, terdapat pekerja, khususnya tenaga kerja di sektor perkebunan, yang disebut direkrut dan ditempatkan tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. 

"Apa yang saya sampaikan ini adalah fakta. Saya ini saksi bahwa betapa bobroknya manajemen PT Meskom Agro Sarimas. Mereka mempekerjakan pekerja, khusus pekerja kebun, tidak melalui prosedur," ujar DZ kepada sejumlah awak redaksi beberapa waktu lalu. 

DZ juga mengungkapkan bahwa pihaknya yang berperan sebagai vendor disebut tidak menggunakan kontrak kerja sama dengan PT MAS. Padahal, menurutnya, hubungan antara perusahaan pengguna tenaga kerja dengan pihak ketiga semestinya memiliki dasar kerja sama yang jelas dan terdokumentasi. 

"Ini parah. Bagaimana jika ada pekerja terjadi kecelakaan atau sebagainya? Ini perusahaan wajib diaudit," katanya. 

Persoalan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipertanyakan 

Selain mekanisme perekrutan dan penggunaan vendor, informasi yang diterima redaksi juga mempertanyakan kesesuaian antara jumlah tenaga kerja yang bekerja di lingkungan PT MAS dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Persoalan tersebut menjadi penting karena status kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja berkaitan dengan perlindungan pekerja, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain dalam hubungan kerja. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh data resmi dari PT MAS mengenai jumlah keseluruhan tenaga kerja, jumlah pekerja langsung, pekerja melalui pihak ketiga, serta jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Redaksi juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. 

Penggunaan Pihak Ketiga Disorot 

DZ turut mempertanyakan pola kerja sama antara PT MAS dengan pihak yang disebut sebagai vendor penyedia tenaga kerja. 

Menurut dia, pihak ketiga yang digunakan untuk menempatkan pekerja seharusnya memiliki legalitas usaha yang jelas serta hubungan kerja sama dengan perusahaan pengguna yang dituangkan dalam kontrak. 

Pertanyaan tersebut meliputi status badan hukum pihak ketiga, legalitas kegiatan usaha, mekanisme perekrutan pekerja, pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, hingga pembagian tanggung jawab antara perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja. 

Informasi yang diperoleh redaksi bahkan menyebut adanya dugaan pihak ketiga yang lebih berperan sebagai perantara pencarian dan penyaluran pekerja ketimbang menjalankan fungsi sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. 

Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum mendapatkan pembuktian maupun klarifikasi dari PT MAS. 

Aspek Perpajakan Juga Dipertanyakan 

Selain aspek ketenagakerjaan, DZ juga menyoroti kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja melalui pihak ketiga. 

Redaksi mempertanyakan bagaimana mekanisme pencatatan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga, pemotongan atau pemungutan pajak, kelengkapan dokumen perpajakan, serta kepatuhan administrasi atas transaksi jasa atau penyediaan tenaga kerja. 

Persoalan tersebut menjadi bagian dari permintaan klarifikasi yang disampaikan redaksi kepada manajemen PT MAS. 

"Semoga kesaksian saya ini membuka dugaan tabir kejahatan di PT Meskom Agro Sarimas," harap DZ. 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang. 

PT MAS Belum Memberikan Penjelasan 

PT Meskom Agro Sarimas diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan buah segar melalui pabrik kelapa sawit untuk menghasilkan crude palm oil (CPO). 

Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Utama RT 13/06, Desa Pangkalan Batang, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kegiatan usahanya mencakup pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan pengembangan area inti maupun plasma bersama mitra lokal. 

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT MAS melalui Humas perusahaan yang diketahui bernama Didit. 

Konfirmasi pertama disampaikan pada 14 September 2026 terkait sejumlah isu, antara lain jumlah tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penggunaan pihak ketiga atau vendor, mekanisme pembayaran upah, serta aspek perpajakan. 

Didit kemudian menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut telah diteruskan kepada divisi terkait. 

"Untuk hal yang diminta di atas sudah disampaikan ke divisi masing-masing. Nanti saya informasikan jika sudah selesai," ujar Didit melalui pesan yang diterima redaksi pada 16 September 2026. 

Redaksi kembali melakukan konfirmasi untuk memperoleh jawaban resmi perusahaan. Namun, hingga 21 September 2026, belum ada penjelasan substantif terkait pertanyaan yang telah disampaikan. 

"Kami masih fokus dengan masalah pusat. Nanti saya info kembali," kata Didit saat dikonfirmasi kembali. 

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (26/9/2026), manajemen PT Meskom Agro Sarimas belum menyampaikan jawaban resmi maupun dokumen pendukung terkait sejumlah pertanyaan tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT MAS maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, bantahan, atau penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (tim/red)