Dua Pengusaha Ikan Ekspor, Diduga Tidak Miliki Izin Tempat Usaha

RUPAT UTARA (Sura24.com)  — Dua pengusaha Ikan Ekspor ke wilayah Negara tetangga yaitu Malaysia di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diduga tempat usaha kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan Ekspor Ikan ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun memang selama berjalannya bisnis tersebut memiliki perusahaan yaitu CV Adi Wijaya Abadi dan CV Mekar Jaya menurut informasi kedua CV tersebut berkantor di Kota Dumai.

Salah seorang masyarakat setempat bernama Ibnu Umar saat ditemui wartawan menuturkan seharusnya tempat kegiatan Ikan Ekspor tersebut memiliki izin dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis agar Daerah dan Negara bisa mendapatkan income.

“Kedua CV tersebut juga diduga secara ilegal membawa barang sembako impor dari Negara Malaysia ke gudang mereka yang dibongkar pada saat subuh hal ini sangat membutuhkan pengawasan dari petugas terkait, sangat mengherankan kedua CV sudah lama berlangsung aman-aman saja tanpa ada tindakan yang tegas,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Kepala Hanggar Bea dan Cukai Tanjung Medang Abdul Rahim saat ditemu menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan izin ekspor selain itu diluar kewenangan kami.

“Soal perizinan ekspor kedua CV tersebut memenuhi syarat dan kalau izin tempat usaha atau barang impor yang masuk itu diluar kewenangan kami dari pihak Bea dan Cukai,” singkatnya.

Sementara itu Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan Kedua CV tersebut sejauh ini tempat usaha nya belum mengurus izin.

“Setau saya tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si via WhatsApp.

Ditambahkan Basuki, Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tentu untuk mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan namun yang utama itu setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus tau ketentuan sesuai perundangan yang berlaku.

“DPMPSP Kabupaten Bengkalis merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan daerah serta berkomitmen melayani investor terutama tentang perizinan, nonperizinan, potensi ekonomi, dan sektor-sektor yang diunggulkan,” pungkasnya. (leo)