Keputusan PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan LSM PKN, Kajari Rohil: Hormati Keputusan Pengadilan dan Hukum.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH.MH

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Keputusan PTUN Pekanbaru  Selasa (1/9/2020) kemarin menolak gugatan LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara),  Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Riau Gaos Wicaksono SH.MH Rabu (2/9/2020) minta hormati keputusan pengadilan dan keputusan hukum.

" Keputusan atas perkara TUN (Tata Usaha Negara) Nomor : 25/G/KI/2020/PTUN.PBR dengan amar putusan tidak dapat menerima dan menolak permohonan PKN, " Terang Gaos Wicaksono SH.MH.

Gaos
 Wicaksono SH.MH menerangkan bahwa PTUN Pekanbaru juga menguatkan Keputusan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau Nomor : 003/KIP.R/PS-A/II/2020 tanggal 11 Juni 2020 lalu .

Gaos Wicaksono SH.MH di dampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha  Lignauli Sirait SH, Kasi Pidsus Herlina Samosir SH.MH dan Kasi Intel Dian Alfandi Panjaitan SH.MH menghormati keputusan PTUN menolak gugatan, menguatkan Keputusan KIP Riau atas gugatan PKN.

PKN yang di wakili Asmawati warga Bantaian Kecamatan Batu Hampar Rohil setelah melalui 3 (tiga) kali persidangan di PTUN Pekanbaru dan di wajibkan membayar beban perkara sebesar 302.000 rupiah. PKN menggugat Kejari Rohil di latar belakangi keinginan PKN untuk   mendapatkan dokumen menyakut rahasia negara karena di lindungi Undang-Undang .

Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH.MH di dampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Perdata  mengatakan perkembangan terbaru kasus mantan Sekwan DPRD Rohil AS cs yang tersandung dana publikasi  dan media di DPRD Rohil Tahun 2016 silam.

Kajari Rohil menyebutkan, kasus mantan Sekwan DPRD Rohil tengah bergulir di PN Tipikor Pekanbaru." Tersangka AS cs menitipkan uang 307.000.000 dari total kerugian negara 892.875.000 Selasa (1/9/2020) kemarin, " Ujar Gaos Wicaksono SH.MH. (Suhend/HY)