Bapenda Dumai Bakal " Tutup" Pengusaha Burung Walet Jika tak Bayar Pajak

DUMAI (Surya24.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mewarning pengusaha sarang burung walet untuk segera menyetorkan kewajiban pajaknya kepada kas daerah Kota Dumai. Sebab, sampai dengan Juni 2020 penerimaan keuangan daerah dari pajak hasil sarang burung walet hanya terealisasi sekitar tiga jutaan rupiah.

Kepala Bapenda Kota Dumai, H Marjoko Santoso mengakui, pencapaian pajak hasil panen sarang burung walet ini belum memenuhi target pencapaian setahun yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp 150 juta. "Dari target Rp 150 juta setahun, sampai hari ini baru terkumpul sekitar Rp3 juta," katanya.

Dikatakan Marjoko, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Pihaknya juga mengancam akan menutup tempat usaha penangkaran sarang burung walet kepada pengusaha yang membandel.

Dari nilai 3 jutaan rupiah yang diperoleh Pemko Dumai dalam waktu setengah tahun ini, maka dapat diperkirakan baru 2 atau tiga orang pengusaha saja yang sudah membayarkan setoran pajak. Artinya, masih terdapat ratusan pengusaha walet lainnya yang masih menghindar dari kewajibanya membayar pajak.

Dari pengamatannya bisnis penangkaran sarang walet ini masih terus berlangsung. Terdapat sekitar 500-an pengusaha yang menjalankan usaha sarang burung walet ini di Kota Dumai. Diketahui, sesuai peraturan daerah, penarikan pajak hasil panen penangkaran sarang burung walet yang dikumpulkan pemerintah adalah 10 persen dari harga jual.

"Jadi kita minta pengusaha burung walet jangan ngeles lah, terhadap kewajiban pajak usaha walet ini agar secepatnya disetorkan ke keuangan daerah," kata Marjoko. Selanjutnya, agar pajak walet ini bisa ditingkatkan, selain lebih intens tingkat pengawasan, pihaknya akan melibatkan aparat berwajib dan Satpol PP untuk menimbulkan efek jera bagi pengusaha yang bandel.

"Langkah tegas itu dirasakan perlu agar pengusaha penangkaran sarang burung walet bisa mentaati peraturan yang dibuat pemerintah serta tidak menghindar dari kewajiban pajak saat panen," sebutnya. (cu)