Kapal Patroli PSDKP WIL lll Bagansiapiapi Tangkap Kapal Pukat Trail Trawl, Nelayan Dilakukan Pembinaan

Barang bukti Pukat Trail Trawl di amankan, Nelayan dilakukan pembinaan

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Kapal patroli UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau Rabu (15/7/2020) menangkap 1 unit kapal nelayan karena mempergunakan pukat Trail Trawl di perairan Sinaboi.

Kapal nelayan milik Ngatiman (38) di nahkodai Rahmad (27) warga Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Rohil di tarik ke dermaga Kantor UPT PSKDP Wilayah III Pelabuhan Bagansiapiapi bersama barang bukti 2 utas pukat dan 50 kilogram ikan segar campuran hasil tangkapanya.

Kepala UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan ( PSDKP) WIlayah III  Hermanto SPi Kamis (16/7/2020) mengaku menerima informasi nelayan atas adanya kapal pukat trawl dan melanggar aturan pemerintah.

" Dapat informasi,kami patroli di perairan Sinaboi, memperogoki kapal kayu di bawah 3 Gros Tonase mempergunakan pukat trawl, " Tegas Hermanto SPi dan turut pula  mengamankan barang bukti alat tangkap dan ikan hasil tangkapan lalu menggiring ke dermaga UPT. PSDKP Bagansiapiapi.

Di sebutkan Hermanto SPi,karena nelayan  warga lokal di lakukan upaya pembinaan dan pihaknya merampas pukat trawl untuk di musnahkan, " Kami lakukan pembinaan,pukat kami rampas, di gudangkan  " Aku Kepala UPT Wilayah III Bagansiapiapi ini.

" Alasan lain, Ngatiman (38) dan Rahmad (27) nelayan kecil yang mempergunakan kapal ukuran di bawah 10 GT,tadi di berikan pengarahan, " Sebut Hermanto SPi seraya meminta untuk  tidak mengulangi kesalahan serupa di masa datang.

Ngatiman (38) dan Rahmad (27) dan 2 ABK lain mengaku menyesal mempergunakan pukat  trawl, " Baru dua kali di gunakan  tertangkap, kami menyesal, " Aku Ngatiman dan Rahmad di dampingi istri yang menggendong balitanya.

Hermanto SPi menghimbau nelayan  tidak mempergunakan alat tangkap terlarang karena ada sangsi hukum jika di langgar, " Pukat di rampas dan di musnahkan, akan di proses hukum atas pelanggaran itu jika terulang lagi, " Ujar Kepala UPT PSDKP Wilayah III Bagansiapiapi ini.

Nelayan asal Raja Bejamu tersebut akhirnya ikhlas pukat trawl mereka di sita dan membuat surat pernyataan bematerai 6.000 menyatakan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa datang. (Sun/HY)