WADUH! Gaji Ferdy Sambo Rp 35 Juta tapi Belanja Bulanan Rp 600 Juta, Pengamat: Kapolri Awasi Dana Anggota

(Dok: TRIBUN-PAPUA.COM)

JAKARTA (SURYA24.COM)  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengawasi ketat aliran dana yang masuk di jajaran Korps Bhayangkara. Ini menyusul adanya informasi soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo belanja bulanan hingga Rp 600 juta. Sementara, gajinya hanya sekitar Rp 35 juta.

Demikian disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto

“Kalau memang mau bersih-bersih kepolisian harusnya Kapolri langsung bekerja sama dengan PPATK maupun KPK untuk mengawasi aliran uang pada jajarannya,” ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Melansir tribunnews.com, menurut Bambang, pengawasan aliran dana tidak hanya dilakukan teradap Ferdy Sambo atau oknum polisi lain yang bermasalah, tetapi ke semua jajaran Polri.

“Kalau serius bersih-bersih ya harus menyasar semua,” kata dia. Bambang juga menilai, sumber uang Ferdy Sambo kemungkinan tidak hanya berasal dari gaji.

Ia menduga, ada kemungkinan Sambo menerima uang dari hasil penyelesaian kasus yang melibatkan personel kepolisian bermasalah.

“Banyak penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan personel kepolisian bermasalah, dan tentunya itu semua tidak gratis."

"Sama seperti kasus (suap dari) Ismail Bolong yang juga mengalir ke banyak petinggi Polri, tak menutup kemungkinan juga mengalir pada jajaran Divpropam juga,” ujar dia.

 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena ia mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

 

 

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***