Jasadnya Dibawa ke Jakarta

Tahanan Korupsi di Lapas Kelas II Bagansiapiapi Meninggal Dunia

ROHIL (Surya24.com) - MRTP (Muhammad Rahmad Tito Prasetyo) Tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Bagansiapi yang telah di vonis Pengadilan Pekanbaru selama 6 Tahun 6 Bulan, Minggu (19/3/2023) dini hari meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi Rokan Hilir. 

MTRP (57) ini menghuni salah satu ruang sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi sejak ditangkap dan di tahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga meninggal dunia, Minggu (19/3/2023) dini hari tadi. 

Berdasarkan amar putusan PN Pekanbaru Nomor : 32/Pid-Sus -/TKP/2022/PN.Pbr yang diketua Hakim Effendi SH, MTRP telah terbukti bersalah bersama-sama tersangka SN (berkas lain) telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara di rugikan 1.483.335.260 rupiah dengan vonis 6 Tahun 6 Bulan dan denda 300 juta rupiah atau subsider kurungan selama 4 Bulan penjara. 

Namun Allah berkata lain, MTRP, Minggu (19/3/2023) sekitar Jam 00.10 WIB mengeluh sakit dan sempat di rawat tim medis Lembaga Pemasyarakat Kelas II Bagansiapiapi Rohil. 

Walau sempat di rawat dan mendapat pertolongan medis, nyawa MTRP tidak tertolong dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis. 

Atas permintaan kekuarganya di Jakarta, jasad MTRP dibawa dengan menggunakan ambulance dari Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi ke SSK II Pekanbaru dan di terbangkan dengan sebuah maskapai penerbangan Nasional ke Bandara Sutta Cingkareng selanjutnya dibawa ke rumah duka. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi, Wachid Wibowo di konfirmasi, Minggu (19/3/2023) malam ini melalui pesan waatshaap membenarkan adanya tahanan Lapas yang dipimpinya meninggal dunia karena sakit. 

" Saya sedang diluar kota, berdasarkan informasi anggota yang bersangkutan (MTRP) masih berstatus tahanan, karena Jaksa Kasasi, untuk info lebih lanjut, lebih baik ke pihak Kejaksaan, " tulis a Wachid Wibobo. 

Khabar meninggalnya tahanan korupsi atas nama MTRP ini terkesan tertutup oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi, namun berkat kejelian reporter media ini merangkum informasi dari sumber yang layak dipercaya akhirnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi, Wachid Wibowo membenarkannya walaupun hanya melalui pesan WhatsApp. 

Wachid Wibowo mengaku sedang berada di luar Rokan Hilir dan meminta untuk menghubungi Kejari Rohil karena kasus korupsi ini belum ingkrah karena kasasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. (Hy)