Bertahun - Tahun Menanti, Ahli Waris Hamdan Berharap Tanahnya Segera Diganti Rugi Pemkab Rohil

Surat Pemberitahuan Pajak Bumi milik ahli waris

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Bertahun-tahun Asyiah (55) istri almarhum Hamdan dan anak-anaknya  menanti dan berharap tanah seluas 20.000 meter persegi di Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau di ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Rohil namun tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Di atas lahan seluas 20.000 meter persegi itu telah berdiri bangunan megah Puskesmas dan konon di atas sisa lahan yang sama akan di dirikan fasilitas umum lainya dalam waktu dekat ini.

Tanah seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Hamdan alias Ujang mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Bangko (setelah pemekaran masuk Kecamatan Pekaitan) yang membuat ahli warisnya menunggu diselesaikan secara baik.

Asyiah (55) melalui anaknya Hendri (33) Senin (28/9/2020) menyebutkan pihaknya memiliki Surat Tanah Nomor 83 / SKT/ KPD / XII/ 2008 di tanda tangani Ali Marwin (Penghulu saat itu) dan saksi sempadan berbatasan dengan jalan lintas, Jumiri, Mat Dadi .

" Kami memiliki SKT tanggal 27 Desember 2008 dan di tanda tangani Penghulu Ali Marwin, Nomor
83/SKT/KPD/XII/ 2008, " aku Hendri .

Sebagai anak dan ahli waris almarhum Hamdan alias Ujang pihaknya memiliki Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kepenghuluan di tandatangani Normawi  dan H.Safrudin SH Camat Pekaitan saat itu.

" Saya sebagai ahli waris tetap membayarkan pajak bumi atas lahan tersebut, " ucap Hendri menunjukan surat retribusi pembayaran objek pajak NOP.14.09.120.001.001.0554.0 - 1809201126319AAH3E2603151/01.

" Objek pajak lahan di Jalan Poros RT 018 RW 09 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, " terang Hendri.

Menurut Hendri, mereka tidak menghalangi atau menghambat pembangunan tetapi sebatas menjaga hak mereka.

"Persoalan ini sudah lama, kami ahli waris menerima janji dan janji saja, selesaikan saja dengan baik," harap Hendri .

"Penghulu, Sekcam, Camat silih berganti namun tak terealisasi, janji dan janji saja, ucap Hendri sebagai pemilik tetap patuh membayar pajak objek tanah 960.000 tiap tahunnya, " Jelasnya.

Seperti pernah di beritakan lahan seluas 20.000 meter persegi di Jalan Poros tersebut sudah berdiri bangunan Puskesmas beberapa tahun lalu dan pihak keluarga hanya menerima angin syurga akan mendapatkan ganti rugi lahan tersebut. (Suhen/HY)