Team Opsnal Polsek Mandau Tangkap Curanmor

Tersangka curanmor

DURI (Surya24.com) — Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap seorang Pria berinisial LN (26) diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor di Jalan Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 7 Oktober 2020, sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K mengatakan, mengenai kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Dijelaskannya, Pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2020, sekira pukul 06.00 WIB, TKP di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 14 Kulim, Desa Sebangar, depan Kantor Dishub Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian. “Kronologis kejadian tersebut barawal pada saat Pelapor di TKP dan bangun pagi sekira pukul 06:00 WIB, Pelapor mendapati bahwa kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 4960 EL, warna Biru Hitam, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 dan Nomor Mesin : JBN1E-101025259 Atas Nama Z telah hilang di dalam rumah atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mendapati rumah Pelapor dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan berdasarkan informasi di TKP diketahui bahwa Pelaku pencurian sepeda motor milik Korban tersebut diduga adalah Tersangka LN (26).

Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka dan sekira pukul 14:30 WIB Tersangka berhasil diamankan di Jalan Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban,” terangnya.

Selanjutnya Team Opsnal meminta Tersangka menunjukkan posisi sepeda motor korban yang dicurinya tersebut dan setelah sepeda motornya berhasil ditemukan, kemudian dicocokan dengan STNK milik Korban, dan benar bahwa sepeda motor yang ditunjukkan Tersangka tersebut adalah benar milik Korban. “Lalu dilakukan penggeledahan terhadap motor tersebut dan ditemukan 1 buah Kunci T didalam Jok sepeda motor yang sengaja disimpan oleh Tersangka didalam Jok sepeda motor tersebut”, ungkapnya.

Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Biru Hitam, dengan no Pol BM 4960 EL, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 No Mesin : JBN1E-1010259 Atas Nama Z, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Supra X 125, 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Supra X 125 dan 1 (satu) buah kunci (leo)