Prapto Sucahyo Banyak Temukan Kegiatan Pemko Dumai Diduga Fiktif

Salah satu DPA yang diduga alokasi anggaran pekerjaan milik 'siluman'.

DUMAI (Surya24.com) - Sejumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditemui adanya alokasi anggaran pekerjaan yang diduga milik 'siluman' dimana tidak adanya belanja pegawai untuk belanja modal, barang maupun jasa.

Diungkapkan Prapto Sucahyo, mantan anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 bahwa dia menemukan berbagai anggaran pekerjaan diduga fiktif. Salah satu diantaranya pada DPA di Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pengendalian banjir di Kecamatan Medang Kampai sebesar Rp220.387.400,.

Menurut Cahyo, DPA yang dimaksud diduga pekerjaan fiktif atau anggaran milik 'siluman' dimana didalamnya tidak tertuang alokasi untuk belanja pegawai sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dan yang akan mengerjakan kegiatan tersebut.

"Kok bisa belanja modal tidak ada panitia pelaksana kegiatan, pertanyaannya siapa yang akan mengajukan pekerjaan ini, siapa yang akan bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut. Simple nya siapa yang akan mintakan duitnya ini," jelasnya.

Diungkapkan Cahyo, di DPA tersebut juga tidak tertuang untuk jasa konsultan. Hal itu tentu bertolak belakang dibanding DPA untuk kegiatan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini aneh, tahun sebelumnya ada alokasi belanja untuk belanja pegawai dan belanja untuk konsultan pada jenis kegiatan yang sama. Pertanyaan saya siapa yang akan makan duit ini." ungkapnya.

Dia menyayangkan, hal ini lolos dari pembahasan pada Komisi di DPRD Dumai dan disetujui oleh Sekda selaku TAPD penanggungjawab APBD.

Dalam DPA tersebut sudah tercapai hasil untuk pengendalian banjir di Kecamatan Medang Kampai sebanyak 30 persen. Didalamnya terdapat alokasi perjalanan dinas Rp.80.000.000 dan biaya makan minum Rp.20.000.000, yang tidak terukur karena tanpa ada perincian jelas.

"Menurut saya Rp.80.000.000 tidak mungkin dilaksanakan ditengah pandemi seperti ini. Masa target kinerja gak jelas bisa mendapat alokasi anggaran. Tidak hanya ini, banyak lagi yang saya temukan dengan nilai miliaran" sebutnya.

Kegiatan rutin itu diperuntukkan pada triwulan pertama yakni Januari hingga Maret. Terdapat juga didalamnya belanja bahan bakar minyak/gas, dan pelumas, serta belanja bahan pakai habis dengan total Rp.5.130.050,.

"Dari satu jenis kegiatan saja bisa kita dapati banyak hal yang keluarannya tidak jelas. Yang begini ini bisa dimanfaatkan untuk direlokasi kepada penanganan virus corona." jelasnya. Pemerintah Dumai dan DPRD, menurut Cahyo, tidak memiliki sense of crisis (kepekaan sosial) kepada masyarakat.

Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang memberikan persetujuan terhadap pengesahan DPA SKPD oleh PPKD sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf d Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011.

" Sekda mestinya bertanggungjawab atas pemborosan belanja daerah yang dibebankan pada APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 ini, "pungkas Cahyo. (cu)